Jakarta, Gizmologi – Kredivo sebagai layanan keuangan digital membagikan pengetahuan mereka tentang modus penyalahgunaan atau modus penipuan di industri fintech yang ternyata sedang marak. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat adanya 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sepanjang periode 2019 hingga 14 Mei 2024.
Dari data tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat keamanan data di industri fintech, baik dari sisi pelaku industri maupun konsumen. Permasalahan ini semakin diperparah oleh rendahnya indeks literasi keuangan masyarakat pada sektor fintech yang hanya mencapai 10,9% pada 2022.
Selain itu, survei yang dilakukan oleh Kominfo bersama Katadata Insight Center (KIC) pada 2022 mencatat bahwa 53,6% masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran yang rendah mengenai perlindungan data pribadi. Maka dari itu, Kredivo membagikan pengetahuan mereka mengenai modus penipuan yang biasanya bersumber atau membawa akun fintech.
Baca Juga: JBL Indonesia Himbau Penipuan Mengatasnamakan Dirinya, Ini Cara Lapornya!
Beberapa Modus Penipuan di Industri Fintech yang Perlu Kamu Hindari
Modus penipuan pertama yang ditekankan oleh Kredivo ialah soal phising. Bagi kamu yang sering mencari tahu mengenai serangan siber tentunya tak begitu asing dengan serangan phising.
Cara kerjanya, pelaku akan berpura-pura sebagai customer service penyedia layanan fintech. Pelaku kerap mengirimkan e-mail, tautan, pesan teks, atau melakukan panggilan telepon dengan berbagai alasan, seperti terdapat masalah pada akun korban lantas menawarkan bantuan.
Modus penipuan ini dipakai untuk mengelabui korban untuk memberikan informasi pribadi seperti user ID, password, one-time password (OTP) dan lainnya. Oleh karena itu, Gizmo friends perlu lebih mawas diri jika dihubungi oleh oknum yang meminta informasi pribadi. Bila kamu mendapatkan modus serupa, sebaiknya dapat mengonfirmasi secara langsung ke customer service resmi penyedia layanan fintech.
Kredivo selanjutnya memperkenalkan modus penipuan akun fintech lainnya yaitu social engineering. Taktik penipuan yang memanipulasi korban melalui interaksi sosial ini nampaknya makin digemari oleh para pelaku penipuan dan kini modusnya semakin beragam.
Biasanya, dengan modus iming-iming hadiah undian dan tawaran kerja, pelaku meminta berbagai data pribadi seperti NIK, KTP, dan foto selfie, yang kemudian kerap disalahgunakan untuk mengaktifkan akun di layanan fintech. Langkah pencegahan seperti edukasi diri, verifikasi sumber, hingga melindungi data pribadi merupakan langkah awal agar terhindar dari potensi penipuan social engineering.
Modus penipuan yang berkaitan dengan akun fintech selanjutnya ialah aplikasi palsu. Hadirnya modus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan terus mencari ide atau mencari celah agar aksinya bisa berjalan lancar.
Aplikasi palsu ini terlihat seperti aplikasi resmi dari penyedia layanan fintech. Hal ini berbahaya karena ketika korban mengunduh dari sumber yang tidak jelas dan memasukkan informasi mereka ke dalam aplikasi ini, data tersebut akan dicuri oleh pelaku.
Dengan begitu, konsumen perlu melakukan double check ketika ingin mengunduh aplikasi fintech, seperti unduh dari sumber resmi seperti Google Play Store maupun App Store serta dapat mengunjungi website OJK untuk melihat apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar atau berizin.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

