Google, Meta dan TikTok Bisa Kena Denda Rp500 Juta Bila Tak Lakukan Ini..

3 Min Read
Ilustrasi media sosial (Foto: Pexels/Magnus Mueller)

Jakarta, Gizmologi – Google, Meta dan TikTok serta platform digital lainnnya bisa dikenakan denda Rp500 juta jika tak memberantas konten judi online. Seperti yang kamu ketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kembali mengingatkan berbagai pihak untuk memberantas iklan judi online dari berbagai platform.

Tak hanya platform digital, namun perusahaan layanan Internet Service Provider (ISP) juga diingatkan untuk berantas konten judi online dengan cara melakukan blacklist domain dan URL, namun tidak termasuk IP Address. Alasan platform digital terkena imbasnya karena berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegas Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

Baca Juga: Batasi Konten Judi Online, Menkominfo Minta Kerja Sama Penyedia Layanan ISP

Platform Digital Harus Bayar Denda Rp500 Juta Jika Tak Mau Berantas Judi Online

ilustrasi media sosial (pexels.com)

Kominfo telah menemukan keyword judi online sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelas Menkominfo, Budi Arie.

Oleh karena itu, Menkominfo menekankan penyelenggara platform digital sebesar bisa terkena denda Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tandasnya.

Ilustrasi Judi Online (Foto: Aidan Howe on Unsplash)

Menurut Menteri Budi Arie, langkah denda Rp500 juta tersebut diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia. Yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda Rp500 juta kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.


Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Share This Article

Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Exit mobile version