Jakarta, Gizmologi – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantunya dalam upaya cekal judi online, Kamis (25/7/2024). Menurutnya dukungan dari MUI ini membuat pemerintahan khususnya di Satgas Judi Online untuk menyelamatkan masyarakat, bangsa, dan negara dari dampak yang sangat buruk dari perjudian online.
Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Menkominfo menyatakan transaksi judi online pada Tahun 2023 sekitar Rp327 Triliun. Selain itu, ia juga mengatakan pihak pemerintah sudah menutup sekitar 2.625.000 lebih situs.
“Tahun 2024 kalau kita tidak melakukan langkah-langkah itu angkanya bisa mencapai Rp900 triliun. Nah, hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah khususnya di Kominfo dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online,” ujar Menkominfo, Budi Arie Setiadi, di kantor Kominfo, Jakarta Pusat.
Baca Juga: PHK 1.500 Karyawan di Bekasi Karena Judi Online, Menkominfo: Harus Dihentikan!
Bentuk Dukungan MUI untuk Bantu Cekal Judi Online
Ketum MUI Pusat, Anwar Iskandar yang ikut hadir dalam konferensi pers mengatakan perbuatan judi ini bersifat haram dalam aspek agama. Karangan tentang judi itu tersirat dalam Al Quran, Al Maidah Ayat 90.
“Kami punya jutaan santri, pelajar, dan jamaah di Indonesia yang tergabung di dalam pendidikan yang bersifat formal dan tidak formal, majelis taklim dan semuanya nanti kita harapkan mengedukasi masyarakat (soal bahaya judi online),” ungkap Anwar.
Menteri Budi Arie menekankan tindakan yang dilakukan Kementerian Kominfo dalam memberantas perjudian online akan dilakukan lebih masif untuk melindungi masyarakat. Saat ini menurutnya, Kemenkominfo mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak perjudian online ini.
“Kalau dalam angka kita mampu menyelamatkan atau menahan orang bermain judi hingga senilai Rp45 Triliun dari apa yang kita lakukan sekarang ini,” jelas Menkominfo Budi Arie.
Menurut Ketum MUI Pusat upaya ini juga mendapatkan dukungan dari organisasi masyarakat Islam di seluruh Indonesia.
“Kami bersama lebih dari 87 organisasi masyarakat Islam di seluruh Indonesia bersepakat dan akan membersamai Kementerian Kominfo untuk membulatkan tekad menyelamatkan bangsa dari judi online,” tegas Ketum MUI.
Menkominfo Tanggapi Niatan untuk Berantas Bandar Judi Online
Pembahasan soal perjudi online yang berkepanjangan ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang bandar yang terlihat tak menjadi sasaran. Namun, Menkominfo menjelaskan bahwa tugas untuk mengincar bandar perjudian bukan lah urusan Kominfo.
”Gini, kalau soal penegakan hukum itu kita serahkan ke aparat penegak hukum. Tugas kami adalah bagaimana mencegah judi online itu menjadi permainan aau hal yang digunakan oleh masyarakat,” jelas Budi.
Ia menambahkan, jabatannya yang menjadi ketua harian bidang pencegahan di Satgas Judol memiliki tugas hanya mencegah. Bila adanya pencegahan maka ada kemungkinan masyarakat Indonesia yang tidak melakukan hal yang sama.
“Kalau soal penegakan hukum tanya aparat penegak hukum,” katanya.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

