Konten Karhutla di Medsos Dibatasi, Ini Kata Komdigi

By
Yus Lianson - Editor | Content Creator
5 Min Read
Konten karhutla diduga dibatasi di media sosial, seperti apa tanggapan Komdigi? (Doc: Biro Humas Kementrian Komdigi)

Belakangan ini, sejumlah pengguna media sosial (medsos) di Indonesia mengeluhkan sejumlah unggahan atau postingan terkait kebakaran hutan dan lahan atau konten karhutla tiba-tiba kena peringatan, penghapusan, dan hilang dari platform.

Tak sedikit pula pemilik akun yang mengunggah kontan terkait karhutla tersebut kena shadow banned (shadowban), di mana akun mereka mengalami pembatasan secara diam-diam oleh platform media sosial terhadap visibilitas atau jangkauan akun seseorang tanpa memberi tahu pengguna tersebut.

Baca Juga: Pre-Order iPhone Duo Indonesia Mulai 23 Oktober, Stok Bakal Terbatas?

Menanggapi keluhan yang ramai beredar di internet, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan Komdigi tidak meminta platform membatasi informasi karhutla dan meminta pengguna mengajukan banding jika mengalami gangguan.

“Di Kemkomdigi, kami memahami perhatian masyarakat terkait informasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Perhatian ini juga menjadi atensi kami,” katanya. “Kemkomdigi telah memberikan penjelasan awal melalui tim kami. Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait karhutla.”

Mendkomdigi: Konten Karhutla Sangat Penting Bagi Pemerintah

Meutya juga mendorong transparansi algoritma platform. Bagi pengguna, persoalan ini menyangkut kepastian apakah unggahan melanggar aturan atau mengalami kendala distribusi yang belum dijelaskan.

“Informasi terkait karhutla sangat penting bagi pemerintah sebagai masukan dalam penanganan. Pemerintah juga memublikasikan informasi terkait karhutla melalui kanal media sosial pemerintah dalam kerangka komunikasi publik.”

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia

Keluhan pengguna tidak merujuk pada satu bentuk tindakan platform. Ada yang melaporkan penonton unggahan turun, ada pula yang menghadapi penghapusan video.

Dikutip dari Katadata, Tasya Farasya membagikan perbandingan penonton Instagram Stories yang biasa mencapai lebih dari satu juta dengan unggahan setelah membahas konten karhutla berada di sekitar 85 ribu. 

Hal serupa juga dialami oleh Wendi Cagur dan Andien yang mengeluhkan dugaan pembatasan jangkauan konten terkait isu tersebut.

Kasus berbeda terjadi pada video Bupati Siak Afni Zulkifli di TikTok. Video penanaman pohon di lahan bekas karhutla itu dilaporkan sempat dihapus setelah meraih lebih dari lima juta penayangan, kemudian dipulihkan.

Dalam postingannya, pemberitaan penghapusan konten karhutla tersebut sempat menyebutkan pelanggaran pedoman komunitas di platform medsos tersebut.

“Pemerintah terbuka terhadap masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” ujar Meutya dalam keterangannya. Ia menyoroti dugaan pembatasan informasi konten karhutla lebih ke berdasarkan pedoman komunitas platform. 

Komdigi Dorong Akuntabilitas dan Transparansi Algoritma

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Ia menyatakan Komdigi terus mendorong akuntabilitas dan transparansi algoritma. Meutya menyebut, “terkait algoritma yang diduga membatasi konten karhutla berdasarkan pedoman komunitas platform, Kemkomdigi justru terus mendorong akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform.”

“Karena apa yang kita lihat dan konsumsi di media sosial seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, bukan diatur secara sepihak oleh perusahaan teknologi semata,” ujarnya.

Menurut Meutya, informasi karhutla dari masyarakat penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam penanganan kebakaran. Pemerintah juga menyebarkan informasi karhutla melalui kanal media sosial resmi dan terbuka terhadap masukan yang faktual, kredibel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menkomdigi juga meminta pengguna mengalami gangguan pada unggahan karhutla di platform Meta, TikTok, atau layanan lain mengajukan aduan atau banding kepada platform terkait. Setelah itu, pengguna diminta melaporkan persoalan konten karhutla di takedown atau hilang kepada Komdigi.

“Jika ada yang merasa mengalami gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform Meta, TikTok, atau platform lain, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami,” pungkasnya.

Komdigi Kaji Aturan Label Konten AI, Begini Rencananya

Di sisi lain, Komdigi saat ini sedang mengkaji aturan pelabelan konten bikinan kecerdasan buatan (AI), di mana nantinya Peraturan Menteri ini akan mengatur label konten AI agar masyarakat lebih mudah mengetahui asal-usul materi digital yang beredar di internet.

Rencana ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, di mana regulasi ini akan mewajibkan pengembang menggunakan penanda digital untuk membantu mengidentifikasi konten yang dibuat atau dimodifikasi menggunakan AI.

Nezar Patria mengatakan, kemampuan AI menghasilkan gambar, video, dan suara yang semakin realistis membawa tantangan baru dalam membedakan informasi asli dengan hasil rekayasa.

“Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis,” ujarnya. Menurut Nezar, perkembangan tersebut juga membuka peluang penyalahgunaan AI untuk penipuan dan manipulasi informasi. Apalagi, teknologi deepfake kini dapat digunakan untuk meniru wajah maupun suara seseorang dengan hasil yang meyakinkan.

Author

Yus Lianson

Editor and content creator at Gizmologi. Tech and gaming enthusiast with over 10 years of experience as a journalist.


Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Turn on JavaScript to leave a comment.

Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Exit mobile version