Jakarta, Gizmologi – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020—2022. Terlebih proyek tersebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun.
Di mana menurut kuasa hukum Johnny G Plate, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.
“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny G Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata penasihat hukum Johnny G. Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, kuasa hukum Johnny G Plate menyebutkan proyek BTS 4G tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet. Termasuk juga bagaimana tindak lanjut transformasi digital mengenai Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” imbuhnya.
Baca Juga: Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp8,03 Triliun
Nota Keberatan Johnny G Plate
Berdasarkan uraian tersebut, tim kuasa hukum Plate menyebut pengadaan atau pembangunan BTS 4G 2021—2022 tidak terbatas pada peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 site. “Pada saat itu, terdapat arahan dari Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah.”
Seperti diketahui, Johnny G Plate menjadi salah satu pihak yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022. Jaksa penuntut umum menyebut Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,848 miliar dari proyek menara BTS 4G Kominfo tersebut.
Pemberian itu dilakukan secara bertahap bersama-sama Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) serta sejumlah nama lainnya. Sebanyak Rp 10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai Oktober 2022.
“Sementara, bahwa apa yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya tersebut adalah benar. Maka dari itu, kami perlu menyampaikan keberatan,” pungka kuasa hukum Johnny G Plate.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum Johnny G Plate juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi terkait penyediaan pembangunan BTS Kominfo. Sehingga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tahanan.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

