Cegah Pencurian Data, Wamenkominfo Bocorkan UU PDP Rampung 90%

4 Min Read
Wamenkomdigi, Nezar Patria (Foto: ZIhan Fajrin/Gizmologi)

Jakarta, Gizmologi – Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) nomor 27 tahun 2022 tengah dirumuskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Wakil Kominfo, Nezar Patria mengatakan proses perampungan UU PDP saat ini telah mencapai 90%.

“Undang-undang PDP, peraturan pemerintahnya lagi kita susun, sudah 90% bisa dibilang,” ujar Wamenkominfo saat ditemui dalam acara VIDA Excecutive Summit 2024, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Regulasi tersebut sedang dalam tahap konsultasi akhir sebelum Peraturan Pemerintah (PP) resmi disahkan. Salah satu bagian yang paling krusial dalam PP ini adalah pembentukan Badan Pengawas PDP. Kini, diskusi terkait struktur dan kedudukan badan pengawasan masih berlangsung.

Baca Juga: Menkominfo Tegaskan Tak Beri Toleransi Terhadap Pencurian Data Pribadi

Meski UU PDP Masih Belum Rampung Namun Sudah Sah Sejak Oktober 2024

Nezar menyatakan kecenderungannya badan tersebut tak akan berada di bawah Kementerian Kominfo. Target PP turunan dari UU PDP tersebut akan rampung pada awal Oktober 2024.

“Ini masih kita diskusikan, tetapi kita cenderung badan pengawasan ini tidak berada di bawah Kominfo, tapi langsung di bawah Presiden,” imbuhnya. 

Dilaporkan melalui Antaranews, sebelumnya pada awal Agustus 2024, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Hokky Situngkir menjelaskan kelanjutan proses pembuatan Peraturan Pemerintah dan pembentukan badan pengawas untuk mengawasi UU PDP. Menurut Hokky saat ini untuk PP yang mengatur detail-detail untuk berjalannya UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi masih berada di Direktorat Tata Kelola Ditjen Aptika dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.

Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]

“Jadi masih digodok, saya kira kami masih terus mendengar masukan dari masyarakat. Karena ketika UU PDP keluar itu kan banyak yang bertanya. Itu masih bagian dari progres-progres di direktorat, jadi masih membuka peluang untuk diskusi dan hal lainnya,” ungkap Hokky.

Adapun Kominfo dalam perumusan UU PDP ini telah meminta banyak pihak untuk membantu. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi menilai pelibatan seluruh pemangku kepentingan akan menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif dan mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab serta peningkatan standar pemrosesan data pribadi sektor publik dan privat.

“Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik,” ucap dia dalam acara Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023, Rabu (30/8/2024).

Menkominfo berharap masukan yang konstruktif, terutama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU PDP.

“Saya berharap antusiasme yang saudara-saudara sampaikan dalam forum ini juga dapat terekam dalam masukan konstruktif selama pelaksanaan konsultasi publik RPP UU PDP,” ucap dia.

Pentingnya UU PDP ini perlu dirumuskan dengan matang juga karena kasus pencurian data pribadi yang mungkin saja terjadi. Belum lama, Menkominfo juga menegaskan kembali tak ada toleransi terhadap pencurian data pribadi.

Hal ini berkaitan dengan kasus dua karyawan perusahaan mitra yang diduga melakukan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi warga untuk mencapai target penjualan kartu SIM. Dua karyawan tersebut telah ditangkap oleh kepolisian kota Bogor.

Menteri Budi Arie mengingatkan seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan agar senantiasa memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk menjaga agar pencurian data pribadi tak terjadi lagi.


Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Share This Article

Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Exit mobile version