Jakarta, Gizmologi – Selama pandemi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terus didorong untuk melakukan digitalisasi. Namun dalam prosesnya, adanya risiko UMKM menjadi sasaran kejahatan digital khususnya penipuan berbasis rekayasa sosial.
Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi mengatakan kasus penipuan berbasis rekayasa sosial semakin meningkat, dan menyasar pelaku usaha UMKM.
“Penipuan jenis ini mendominasi hampir 95 persen dari total laporan. Sejak Maret 2020 hingga saat ini, total laporan yang masuk ke kami lebih dari 250 ribu, meningkat drastis dari 8 ribu laporan di tahun 2017,” ujar Teguh dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).
Menurut study Cisco 2021, 60 persen UMKM di Indonesia mengalami pencurian informasi pelanggan, dan sebanyak 33 persen UMKM mengalami isu keamanan digital dalam setahun terakhir. Lebih lanjut, Teguh menjelaskan terdapat tiga metode rekayasa sosial yang paling sering terjadi di 2021.
“Adapun tiga metode itu yaitu phishing (membagikan link palsu berbahaya), baiting (memancing korban dengan iming-iming manfaat atau hadiah), dan pre-texting (mengelabui korban untuk mendapatkan data pribadi),” jelas dia.
Baca Juga: AFTECH: Keamanan Siber Terverifikasi Minimalisir Penipuan Pinjol Ilegal
Modus Penipuan Berbasis Rekayasa Sosial
Untuk modus penipuan berupa phising, misalnya, biasanya dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks. Hal ini seolah-olah untuk menggali korbannya supaya memberikan data-data pribadi.
Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Pelaku menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian.
Di sisi lain, ancaman kasus penipuan rekayasa sosial seperti ini meningkat seiring dengan adopsi teknologi finansial (tekfin / fintech) dan layanan keuangan digital bagi pelaku UMKM Indonesia yang terus meningkat di masa pandemi. Proporsi UMKM Indonesia mencapai 99,9 persen dari total jumlah populasi usaha, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM di September 2021.
Seiring pergeseran proses UMKM ke ranah digital, peran sektor fintek dalam memperkuat literasi keamanan digital dalam operasional usaha bagi pelaku UMKM semakin dibutuhkan. Pengetahuan tentang cara menjaga pilar keamanan digital dapat menjadi solusi melawan maraknya tren rekayasa sosial (social engineering) yang dilakukan para pelaku kejahatan dengan memanfaatkan kelalaian pengguna platform digital.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

