Jakarta, Gizmologi – Bicara soal judi online di Indonesia nampaknya selalu jadi topik hangat, diinformasikan transaksi judi online oleh anak-anak telah mencapai Rp3 miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa sebanyak 1,160 anak dibawah 11 tahun menghabiskan uang Rp3 miliat tersebut dari 22 transaksi judi online.
“Kemudian usia 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak 4.514 anak angkanya Rp7,9 miliar dari 45 ribu transaksi. Selanjutnya paling banyak banyak adalah usia 17-19 tahun. Usia tersebut semuanya adalah anak-anak sekolah sedang menimba ilmu atau pun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan masa depan Indonesia,” kata Ivan dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Transaksi judi online yang mengaitkan anak-anak di Indonesia juga dicatat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, penyebab terpaparnya judi online ke anak dibawah umur karena game online.
Baca Juga: Menkominfo: Bandar Judi Online Urusan Aparat Polri
Transaksi Judi Online Anak yang Meningkat Disebabkan Game Online
Data dari KPPPA menunjukkan sebanyak 2% atau sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun menjadi pemain judi online. Sedangkan, pemain berusia antara 10 tahun sampai 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih sebesar 440.000 orang.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK mencatat ada sekitar 168 juta transaksi judi online. Total akumulasi perputaran dananya mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023.
Menurut Dirjen IKP penyebab anak-anak terjerat judol ini dikarenakan judol yang berkamuflase ke game online. Untuk menangani masalah ini Kominfo memberikan memberikan beberapa langkah yaitu menciptakan atau menerbitkan regulasi lalu kerja sama antara stakeholders.
“Jadi langkah yang dilakukan kominfo, pertama-pertama adalah menciptakan, menerbitkan regulasi. Itu regulasi sudah ada sejak Februari 2024. Jadi sudah diundangkan 2024 Februari. Bahkan, sebelum satgas terbentuk,” jelas Usman pada acara Ngopi Bareng, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Untuk soal kerja sama, Kominfo berkolaborasi dengan KPPPA dan melibatkan satgas pemberantasan judol. Dari KPPPA sendiri juga memiliki beberapa program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia.
”Misalnya ada program SAPA, jadi semacam program ramah anak yang di situ anak-anak diminta untuk speak up, berani bicara tapi tentu umumnya mereka berani bicara ke orang tuanya dulu ya. Baru begitu orang tuanya lah yang melaporkan ke SAPA. Itu ada hotlinenya. Termasuk dalam konteks judi online,” ungkapnya.
KPPPA siap untuk melakukan atau memberikan konsultasi psikologi kepada anak-anak yang terlibat judol. Selain itu lembaga tersebut siap merehabilitasi anak-anak yang melakukan transaksi judi online.
Kemenkominfo juga mengajak KPAI dan PPATK melakukan kerja sama untuk mencegah anak-anak terlibat dalam judi online. Terkait dengan game online, Kominfo sudah mengeluarkan Peraturan Menkominfo No. 2 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi game online.
“Dalam aturan tersebut, penerbit game itu harus melakukan klasifikasi game online berdasarkan usia. Ada kategori tiga tahun ke atas, ada kategori 5 tahun ke atas, 7 tahun, 13, 15 dan 18. Nah, di dalam Permenkominfo tersebut jelas dinyatakan bahwa game tidak boleh mengandung judol untuk klasifikasi usia berapapun,” terang Dirjen IKP.
Dengan begitu anak-anak yang terlibat dalam transaksi judi online ini tak membuka situs melainkan terkecoh dengan game online yang berpura-pura sebagai game. Karena menurut Dirjen IKP, Usman Kansong, bila benar game online pastinya sudah terdaftar dalam PSE.
“Nah, ini yang mungkin kita belum menemukan ada yang menyusupkan game online. Ya tapi ini umumnya adalah memang dia judi, konten judi online, tapi dia mempromosikan diri seolah-olah game online. Misalnya, ada top up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang. Nah, itu sudah kita curigai sebagai judi online,” tutur Usman.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

