Jakarta, Gizmologi – Layanan TikTok Shop resmi berhenti jualan pada hari ini Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Penutupan TikTok Shop ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menanggapi keputusan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan TikTok sebagai pemiliknya sudah sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Sehingga, tidak ada sanksi untuk TikTok.
“Tiktok sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).
Meski begitu, menurut Budi Arie Setiadi, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada. Dirinya juga mengakui ada banyak UMKM lokal yang mencari rezeki lewat platform besutan China itu.
Hanya saja yang tak bisa diabaikan ialah kondisi pemanfaatan algoritma pengguna TikTok Shop untuk transaksi jual beli dalam satu platform, sehingga memonopoli pasar antara media sosial dan e-commerce. Untuk itu, dia menegaskan pemerintah tidak melarang TikTok Shop untuk beroperasi, melainkan hanya mengatur.
“Ini eranya bukan melarang, tapi mengatur. Begitu sudah dampaknya luas, kita telat mengaturnya, regulasi kita terlambat,” imbuhnya.
Baca Juga: Dilarang Pemerintah, TikTok Shop Berhenti Jualan Tanggal 4 Oktober
TikTok Shop Berhenti Jualan
Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang memanfaatkan platform social-commerce sebagai sarana PMSE untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang sudah ada. Selain itu juga melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi.
Perlu diketahui, lewat laman resmi TikTok, perusahaan menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.
Meski begitu, dalam surat elektronik (email) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

