Jakarta, Gizmologi โ Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif ojek online alias ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 11 September 2022 lalu. Hal ini merupakan imbas dari kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di sektor transportasi dengan naiknya tarif sejumlah moda angkutan, tak terkecuali ojek online alias ojol.
Kebijakan ini sontak mengundang reaksi beragam, baik dari konsumen maupun para pengemudi ojol. Sehubungan dengan kenaikan tarif ojek online ini pula, Polling Institute menggelar survei pada 16-24 September di 31 Kabupatendan Kota.
Survei ini melibatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error 3,5 persen. Survei tersebut dilaksanakan sebelum pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi untuk mengukur respons masyarakat, baik konsumen dan pengemudi, terhadap kenaikan tarif sebagai dampak kenaikan harga BBM.
Hasil riset tersebut menemukan bahwa sebanyak 61,2 persen konsumen menolak kenaikan tarif. Tak kurang dari 26,6 persen akan meninggalkan ojol dan memilih menggunakan motor pribadi.
Baca juga: Naik Nih! Tarif Ojek Online Jabodetabek per Agustus 2022
โIni menunjukkan bagaimana masyarakat urban kita sudah sangat tergantung dengan ojol. Perubahan tarif akan mengubah bagaimana mereka mengatasi masalah mobilitas dan transportasi,โ ujar peneliti Polling Institute, Kennedy Muslim, saat pemaparan hasil survei tentang โKenaikan Tarif Ojek Online di Mata Pengguna dan Pengemudiโ di Jakarta (11/09).
Respon Kenaikan Tarif Ojek Online

Respons konsumen terhadap kenaikan tarif ojek online juga akan mengubah konfigurasi transportasi di jalan raya. Karena sebagian konsumen telah bersiap untuk meninggalkan ojol dan menggunakan sepeda motor pribadi.
Secara demografi, kelompok pengguna ojol bergender laki-laki, usia muda, dengan latar belakang pegawai pemerintahan, guru atau dosen, serta pelajar atau mahasiswa akan beralih ke kendaraan roda dua milik pribadi jika tarif ojol naik.
Peralihan konsumen dari ojol ke sepeda motor pribadi akan mengakibatkan berkurangnya permintaan terhadap ojol yang dapat berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan di sektor pengemudi ojol.
Sebagai informasi, Pemerintah menetapkan kenaikan tarif langsung ojek online melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menurut Kemenhub, kenaikan tarif dihitung berdasarkan pada kenaikan upah minimun regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Adapun tarif ojek online dibagi berdasarkan tiga zonasi.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, untuk zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



