Jakarta, Gizmologi – Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah meresmikan Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository) aset kripto di Indonesia pada Juli yang lalu.
Baca juga: Akhirnya! Bappebti Resmi Luncurkan Bursa Kripto di Indonesia
Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut dianggap sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Terutama untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, serta masyarakat luas.
Sebagai upaya menguatkan ekosistem dan penguatan pengawasan terhadap kripto, Bappebti saat ini bersinergi dengan beberapa lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, serta melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Di masa transisi, proses pembentukan bursa kripto di Indonesia, akan diawasi dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mandat Undang-undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tokocrypto berharap bursa kripto bawa sentimen positif

Saat ini, industri aset kripto di Indonesia telah memasuki babak baru yang diiringi dengan semangat optimisme. Menurut Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, langkah selanjutnya yang dilakukan untuk Indonesia agar industri ini terus berkembang adalah adanya pengembangan inovasi produk dan layanan kripto yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi pasar Indonesia.
Yudho berharap industri kripto di Indonesia dapat lebih matang dalam menciptakan ekosistem agar lebih terintegrasi dan berdaya saing dengan global players. Meskipun pasar global saat ini cenderung turun, keberadaan bursa kripto dengan segala fungsinya dapat memberikan sentimen positif bagi pasar lokal.
“Dengan adanya lebih banyak pilihan dan layanan yang ditawarkan oleh bursa kripto, diharapkan akan menarik minat investor dan mendongkrak likuiditas, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi sentimen harga aset kripto secara global,” ujarnya.
Ia berharap industri kripto di Indonesia dapat lebih matang dalam menciptakan ekosistem agar lebih terintegrasi dan berdaya saing dengan global players. Dengan adanya bursa kripto, potensi untuk menggairahkan transaksi di pasar lokal sangat mungkin terjadi. Bursa kripto berperan sebagai pusat perdagangan aset kripto dan mampu menciptakan likuiditas yang lebih tinggi untuk aset kripto.
“Pengembangan produk juga dapat menjadi pendorong penting untuk kembali menghidupkan pasar kripto di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan minat dan aktivitas perdagangan,” kata Yudho.
Dalam keteranganya, Yudho memastikan Tokocrypto sudah mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Setelah meperoleh SPAB, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto akan kembali mendaftar ke Bappebti untuk mendapat izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. “Semoga proses ini bisa berlangsung dengan cepat dan tidak ada hambatan.”
Indodax berharap investor kripto tidak dikenakan biaya tambahan terlalu besar

Indodax mendukung keputusan Bappebti ini sebagai langkah positif atas perkembangan legalitas dari ekosistem kripto di tanah air. Meski demikian Oscar Darmawan, CEO Indodax, memiliki pesan yang jelas. Ia berharap, investor kripto indonesia jangan dikenakan biaya tambahan yang terlalu besar karena efeknya nanti industri dalam negeri kripto pun juga akan terkena imbasnya.
“Hal ini tentu Kami hindari karena kami berharap pembentukan bursa ini sesuai tujuannya justru harus bisa mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto,” tegasnya.
Ia menambahkan karena pelanggan kripto saat ini sudah dibebankan pajak kripto yang cukup besar (0,21%), yakni sebesar dua kali pajak yang dikenakan pedagang saham. Penambahan biaya yang berlebihan atas ekosistem bursa, kliring maupun depositori justru bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri dan akhirnya bisa berimbas terhadap investor yang lebih memilih bertransaksi ke luar negeri, dengan kata lain terjadinya kondisi capital flight. Oleh karena itu penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




