Jakarta, Gizmologi – Dalam menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), aplikasi X (sebelumnya Twitter) telah menetapkan batas usia pengguna yang baru. Batasan usia ini disesuaikan dengan PP TUNAS yaitu 16 tahun ke atas.
Saat ini, aplikasi X adalah yang pertama sebagai sosial media berisiko yang mematuhi aturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemerintah mengatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan pelindungan anak di ruang digital.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, di Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
Baca Juga: Komdigi Jelaskan Alasan Sosial Media Berisiko untuk Anak, Terkait PP Tunas
Cara Melihat Batas Umur Pengguna Aplikasi X

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, aplikasi X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS. Peraturan tersebut secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun keatas.
Dirjen Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan ini. Kemkomdigi ke depannya akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi.
Agar terpenuhi, Kemkomdigi mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi. Selain itu mereka bisa mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.
Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, aplikasi X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku. Sedangkan untuk aplikasi atau platform sosial media lainnya belum ada kabar terbaru.
Pada Kamis 12 Maret 2026, Meta diwakilkan Rafael Frankel, Director of Public Policy, Southeast Asia telah bertemu dengan Menkomdigi, Meutya Hafid. Dalam pertemuan tersebut Menkomdigi menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi nasional dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.
Menkomdigi menyambut pertemuan dengan Meta untuk memastikan komitmen tersebut. Meta juga memahami kekhawatiran di bidang disinformasi khususnya sektor kesehatan yang amat masif serta hoaks di bidang keuangan dalam bentuk scam yang banyak ditemukan.

“Saya memastikan sidak kemarin terhadap kantor Meta bukan simbolik dan akan dan harus ada perbaikan. Pertemuan ini membahas langkah-langkah peningkatan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia, termasuk penguatan sistem perlindungan pengguna dan mekanisme koordinasi yang lebih cepat antara platform dan pemerintah,” ujar Meutya.
“Pemerintah Indonesia terbuka untuk berdialog dengan semua platform digital, namun prinsipnya jelas: setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku,” lanjutnya.
Kemkomdigi pun telah menemukan 8 PSE yang berisiko tinggi. Terdiri dari YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox. PSE lainnya disebutkan akan dievaluasi lebih lanjut oleh Komdigi.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



