Jakarta, Gizmologi – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi menerbitkan instruksi terkait pemberantasan judi online. Ia menginstruksikan agar seluruh ruang digital dan platform media sosial bersih dari konten judi online dalam waktu sepekan.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot. Aturan ini diteken Budi pada Kamis (14/9) dan ditujukan untuk seluruh pejabat serta ASN Kominfo, khususnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
“Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan,” demikian bunyi instruksi tersebut, dikutip Jumat (15/9/2023).
Selain itu, Budi juga menginstruksikan agar jajarannya melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online yang menyusup di berbagai situs lembaga pemerintahan. Termasuk mengidentifikasi secara berkala nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online, kemudian melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengampanyekan anti-judi online ke seluruh masyarakat.
“Menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang,” lanjut Budi dalam instruksinya.
Baca Juga: Kominfo Gaet PPATK Buat Lacak Rekening yang Terlibat Judi Online
Instruksi Pemberantasan Judi Online

Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, penyelenggara nama domain internet, otoritas perbankan, dan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan masalah judi online secara tuntas sampai ke akarnya. Beleid ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang tersebut pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian serta Pasal 426 dan Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Adapun kepada seluruh pejabat tinggi, ASN, serta pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kemenkominfo, diinstruksikan agar mereka tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online. “Mereka juga dilarang melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun, serta turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot.”
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




