Jakarta, Gizmologi – Aktivitas judi online kian meresahkan, di mana sekarang semakin marak di kalangan masyarakat dari berbagai lapisan usia dan sosial ekonomi. Tidak hanya merugikan finansial pengguna dan keluarga, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan ekonomi digital. Sehingga semua pihak perlu berkolaborasi memutus mata rantai judi online.
Rendahnya literasi digital dan finansial membuat masyarakat, terutama generasi muda, rentan terhadap eksploitasi oleh situs judi online. Berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK), total transaksi judi online mencapai lebih dari 25 triliun rupiah dalam setahun terakhir. Tahun 2023, deposit masyarakat mencapai 34 triliun, tahun ini sampai kuartal III mencapai 43 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK) di sela-sela Diskusi Panel “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat” yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Teknologi (Forwat) dan DANA di Kembang Goela, Jakarta (29/11).
“Transaksi paling besar ada pada perbankan, lalu e-wallet, sekarang bergeser melalui merchant aggregator. Puluhan ribu merchant terindikasi judi online, berkamuflase menjadi berbagai merchant. Mereka menggunakan crypto dan valas. Seharusnya merchant aggregator melakukan CDD, EDD untuk melakukan antisipasi untuk memotong rantai judi online berkedok merchant,” tegas Danang.
Kolaborasi Memutus Mata Rantai Judi Online

Forum Wartawan Teknologi (Forwat), sebagai organisasi wartawan juga ikut menaruh perhatian mendalam akan dampak negatif permasalahan ini dan bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan edukasi yang akurat serta menyeluruh kepada masyarakat.
Danang Tri Hartono mengapresiasi inisiatif Forwat dan DANA yang aktif mendukung pemberantasan judi online. Langkah ini menunjukkan pentingnya kebersamaan dalam menghadapi ancaman yang merugikan masyarakat dan ekonomi digital Indonesia. Menurutnya, upaya kolektif ini, jika terus diperluas, diyakini mampu menekan dampak buruk judi online secara signifikan.
Penanggulangan judi online secara efektif membutuhkan pendekatan kolaborasi kolektif yang dimulai dari memahami bagaimana masyarakat dapat terpapar dan akhirnya terlibat dalam aktivitas tersebut. Untuk memutus mata rantai judi online, bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Mulai dari regulator, secara tegas harus membuat kebijakan yang ketat terhadap sirkulasi keuangan digital serta memotong arus peredaran situs-situs judi online. Upaya pemerintah bukan hanya soal regulasi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Sementara itu Ferry Irwandi, CEO Malaka Project sekaligus content creator yang cukup concern dengan masalah judol ini mengatakan awal kemunculan di Indonesia, banyak dipengaruhi oleh konten promosi yang masif dari influencer di media sosial. “Saat itu, permasalahan ini belum dianggap serius. Dengan pemasaran dan kata-kata yang baik, konten ini banyak dikonsumsi. Sekarang, payment gateaway yang mempermudah masyarakat tetapi disalahgunakan,” ujarnya.
BI: Deposit Judol Melalui Transaksi Bank dan E-wallet

Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengatur sistem pembayaran di Indonesia berperan besar dalam memastikan bahwa transaksi digital dilakukan dengan aman dan transparan. Berdasarkan sumber dana, deposit judi online sebagian besar berasal dari transaksi melalui bank yaitu mencapai Rp33,09 triliun, dan e-wallet Rp8,37 triliun. Bahkan, berdasarkan jumlah transaksi pada bank, sebanyak Rp1,20 triliun diantaranya tercatat berasal dari bantuan sosial atau bansos.
Uniek Yuniar, Kepala Divisi Perizinan SP Ritel – DKSP Bank Indonesia, mengatakan BI terus berupaya mengimplementasikan kebijakan yang dapat menekan penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi judi online. “Melalui regulasi seperti Pengawasan terhadap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran, BI memastikan bahwa transaksi yang melibatkan e-wallet dan pembayaran digital tetap dalam jalur yang sah dan aman, tanpa adanya penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal seperti judi online,” ujarnya.
Sebagai salah satu pelaku dalam industri keuangan digital terkemuka, DANA Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan aman. “ Dalam kasus judi online, DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan,” ujar Dina Artarini, Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia.
Ia mengungkapkan, dalam satu waktu tertentu, DANA telah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi DANA. Lewat fitur seperti DANA Protection, perusahaan telah memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi online.
Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam DANA Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan. Saat ini, 3,6 juta pengguna DANA juga telah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA.
Sehubungan dengan hal ini Menhariq Noor, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mengungkapkan Komdigi sudah memblokir lebih dari 5,2 juta situs judi online. “Salah satu langkah terbaiknya adalah masyarakat harus stop melakukan depo ke situs judi online. Perkembangan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan, ini terlihat dari depo terkecil itu adalah di bawah 500 rupiah. Judi online ini bukan judi, tetapi scam atau penipuan.”
“Kami tidak punya wewenang untuk take down content yang beredar di PSE, tetapi kami bisa meminta platform untuk melakukan moderasi konten dan take down content. Kalau tidak dilakukan, mereka bisa dikenakan denda, kalau sampai tidak dilakukan, mereka bisa diblokir,” lanjutnya.
Diskusi ini menjadi langkah awal yang menegaskan pentingnya peran serta kontribusi setiap pemangku kepentingan terkait terhadap tindak preventif dan penanggulangan judi online. Dengan upaya kolektif dan holistik dari seluruh pihak, judi online bisa diminimalisir dampaknya bagi masyarakat dan ekosistem digital.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




