Jakarta, Gizmologi โย Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia, umumkan akan perbarui Peraturan Menteri terkait industri game. Pembaruan ini mengenai aturan baru yang memaksa publisher game berbadan hukum agar tak kena blokir.
Aturan atau regulasi ini memiliki tujuan agar ekosistem game lokal menjadi lebih sehat dalam perindustrian, termasuk pada publisher game. Kemenkominfo ingin mengganti Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik dengan aturan tersebut.
โJadi nanti ada aturan soal game-game di Indonesia wajib terdaftar, dan publisher-nya wajib ada di Indonesia. Termasuk di dalamnya ada klasifikasi game sesuai usia,โ ujar Semuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, di Kantor Kemenkominfo, Jumat (26/1/2024).
Baca Juga:ย ย Isi Surat Edaran Menkominfo Tentang Etika Kecerdasan Buatan, Tata Kelola AI Indonesia
Alasan Kominfo Buat Peraturan untuk Publisher Game

Hadirnya peraturan untuk sektor game tak lepas dariย industri yang berkembang pesat. Pada tahun lalu, berdasarkan survei, industri game nilai perekonomiannya sudah mencapai 3 miliar Dollar atau sekitar 45 triliun Rupiah. Saat ini saja, terdapat 1.385 publisher game online dan offline. Tak heran jika pemerintah pun ingin mendapatkan manfaat dari pesatnya sektor industri tersebut, baik bagi pemasukan negara maupun ekosistem.
Semuel menerangkan kalau ekosistem produk game itu memiliki tiga aktor. Mereka adalah developer (pengembang), publisher (penerbit), dan badan rating. Nah, Semmy memastikan kalau hanya developer yang tidak akan diatur pemerintah sehingga harus berbadan hukum. Sedangkan publisher dan badan rating adalah unsur yang bakal diatur Kominfo.
Menurut Kemenkominfo, sebagai publisher game lokal atau luar, perlu berbadan hukum dalam bentuk PT di Indonesia. Hal ini bertujuan agar konten game sesuai dengan konten game yang cocok di tanah air.
Ia mengambil contoh developer bebas mengembangkan game, tapi kalau sudah jadi, perlu di-publish supaya bisa diakses pengguna. โAda pembayaran, top up, segala macam. Misal Mobile Legends, publisher-nya (Moonton) harus ada PT di Indonesia, itu sesuai aturan yang ada,โ imbuhnya.
Publisher Game Tak Berbadan Hukum Bisa Kena Blokir

Ia mengakuย sudah bicara ke asosiasi game di Indonesia, membahasa bagaimana untuk membangun industri game, bukan terkait industri tapi kontennya diseusaikan dengan konten indonesia.
โBagaimana kita membangun industri gamenya, bukan hanya terkait industrinya, tapi juga kontennya disesuaikan dengan budaya indonesia dong, makanya sudah mulai banyak game game yang menceritakan tentang kerajaan kita, nah itu harapannya, nilai-nilai kita, kenapa kita mengatur, selain mengatur bisnisnya, tapi juga akan mengatur kontennya yang sesuai dengan budaya Indonesia,โ jelas Semuel.
Kemenkominfo memberikan waktu untuk publisher game mencari PT berbadan hukum di Indonesia. Waktu yang diberikan sekitar antara 6 bulan atau 1 tahun.
โNanti diperaturan ini ada keputusan menteri, seperti batasnya kapan migrasi karena kan sudah banyak yang beredar, jadi kita kasih batas, entah setahun, enam bulan, itu kita akan panggil ekosistem,โ ungkapnya.
Kalau lewat dari batas tersebut, Kemenkominfo terpaksa harus memblokir game dari publisher yang tak memiliki badan hukum. Aturan ini pun dikatakan sedang proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM (KumHAM). Meski termasuk Peraturan Menteri Kominfo namun tetap harus melalui KumHAM terlebih dahulu.
โHarusnya sih ini dalam waktu dekat, target saya sebelum akhir bulan ini, karena ke kumhamnya sudah kami kirim beberapa waktu yang lalu. karena kalau UU harus dicek semua agar dipastikan tidak ada konflik dengan aturan lain dan sebagainya gitu,โ katanya.
Dengan adanya aturan ini mungkin bisa mempengaruhi game populer seperti halnya Mobile Legends: Bang Bang atau PUBG Mobile di Indonesia. Mari kita tunggu proses selanjutnya untuk industri game di Indonesia menjadi lebih baik.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



