Jakarta, Gizmologi – Saat ini, di jagat maya sedang ramai soal penyalahgunaan Grok AI dengan tujuan untuk mendapat konten asusila. Hal ini pun ditanggapi dan didalami oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Sebagai informasi, Grok AI merupakan fitur kecerdasan buatan yang bisa kamu temukan di aplikasi X (dulunya Twitter). Kemudahan dalam mengakses fitur ini membuat banyak orang membuat konten yang bahkan tidak memerlukan persetujuan dari pengguna bersangkutan.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Baca Juga: Grok AI yang Disalahgunakan dan Menyebar Konten Vulgar di Platform X
Penyalahgunaan Grok AI bisa Kena Pidana

Dalam Grok AI memang belum terdapat pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.
Komdigi menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi seperti penyalahgunaan Grok AI, bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi. Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif dalam mengatasi penyalahgunaan Grok AI.
Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.
Dengan adanya PSE, akses layanan Grok AI dan platform X bisa saja diputus apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikat yang tidak kooperatif. Selain itu, bagi pengguna yang melakukan penyalahgunaan Grok AI juga bisa mendapat pidana.
Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, Pasal 172 dan Pasar 407.

Konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
Alexander menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ungkap Alexander.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



