Jakarta, Gizmologi โ Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) mengumumkan kolaborasinya bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk memberantas konten yang bermuatan judi online, Rabu (11/9/2024). Dalam peresmian kolaborasi ini, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengumumkan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kementerian dari awal ia menjabat hingga saat ini.
โPemberantasan judi online terus menjadi prioritas kementerian kominfo sejak periode 17 juli 2023 sejak saya dilantik hingga hari ini,โ ujar Menkominfo Budi Arie, di Media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat.
Menkominfo juga mengatakan dalam memberantas perjudian online tetap memerlukan bantuan banyak pihak dari berbagai model bisnis. Sebagai contoh seperti AI, peer-to-peer lending, asuransi, fintech pasar modal, perbankan, dan lainnya. Maka dari itu, Menkominfo mengajak Aftech untuk menjaga ekosistemnya dari segala bentuk aktivitas judi online.
Baca Juga: Pembaruan Aplikasi Bigo Live, Hindari Konten Negatif Judi Online
Langkah Konkrit Menkominfo Dalam Berantas Konten Judi Online

Menteri Kominfo mengatakan selama masa jabatannya sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online telah diputus. Selain itu, pihak kementerian juga telah menangani 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Ia pun melanjutkan bahwa pihak Kominfo telah mengajukan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank Indonesia. Lalu juga telah mengirimkan permohonan 7.499 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
โSelain itu, kita juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword, sedangkan ke meta sebanyak 5.031 keyword,โ ungkap Menteri Budi Arie.

Dalam upaya untuk menutup celah transaksi judi online, Kemenkominfo juga melakukan moderasi konten yang mengandung unsur fintech ilegal. Hasil dari segala hal yang sudah diupayakan oleh Kemenkominfo terlihat baik.
Data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bulan Juli 2024 menunjukkan penurunan akses masyarakat pada situs judi online sudah mencapai 50%. Serta penurunan jumlah diposit masyarakat pada situs judi online menurun sebesar Rp34,49 triliun.
โMudah-mudahan bisa terus meningkat sampai maksimal,โ kata Budi Arie.
Adapun kolaborasi Kemenkominfo dengan AFTECH diharapkan dapat memperkuat regulasi yang mendukung praktek fintech yang beretika. Pada 28 Agustus lalu, Kominfo bersama dengan rekan-rekan asosiasi fintech termasuk AFTECH telah menyerukan deklarasi anti judi online.

Menkominfo memiliki tiga permohonan khusus kepada pihak AFTECH. Permohonan pertama, yaitu melakukan asesmen (penilaian) terhadap sistem elektronik yang dimiliki untuk memberantas dan atau mencegah segala bentuk aktivitas judi online.
Permohonan kedua ialah agar memberikan masukan kepada kominfo untuk terus mencari terobosan pemberantasan judi online, terutama dari sisi sistem pembayaran. Dan yang ketiga adalah mendorong PSE Financial Technology untuk tunduk kepada seluruh regulasi, termasuk dalam hal kedisiplinan pendaftaran PSE dan kewajiban penandatanganan pakta integritas pemberantasan judi online. Karena sebagai informasi, data per tanggal 6 September 2024, dari seluruh anggota AFTECH, terdapat 283 PSE yang terdaftar sementara 19 PSE lainnya belum terdaftar.
โSaya berharap acara-acara ini dapat menjadi momentum bagi kita untuk membuat kolaborasi yang lebih strategis sekaligus memperkuat regulasi yang mendukung praktek fintech yang beretika. Mari kita wujudkan ekosistem fintech yang lebih aman, terpercaya, dan berintegritas,โ terang, Menkominfo, Budi Arie.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



