Jakarta, Gizmologi โ Upaya pemerintah menarik setoran pajak digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah berbuah manis. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 31 Mei 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 12,57 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023.
Setoran sebesar Rp 12,57 triliun berasal dari 133 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 133 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 151 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.
โDari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun,โ ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (7/6/2023).
Dwi menjelaskan, jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023 yakni Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean, LLC. Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.
Baca Juga: Permudah Lapor SPT, Tokopedia Catat Kenaikan Nilai Transaksi Pajak Online
Setoran Pajak Digital

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
โKe depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,โ ujar Dwi.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



