Jakarta, Gizmologi โ Sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo kembali dilanjutkan untuk menggali keterangan terkait pesan โKeep Silent.โ Adapun majelis hakim memanggil sebelas orang saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Muhammad Feriandi Mirza. Sementara duduk sebagai terdakwa, mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Hakim mulai meminta Mirza untuk menjelaskan maksud dari โKeep Silentโ dari komunikasi di kasus BTS 4G itu. Mirza mengungkapkan maksud pesan tersebut antara dirinya dan Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI Maryulis.
โJadi maksud keep silent tadi adalah supaya jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU (project manager unit) lain bahwa Maryulis dan Robby saya libatkan jadi membantu tim pendamping teknis tadi Yang Mulia,โ kata Mirza di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/8).
Mirza menjelaskan percakapan keep silent itu berawal dari pertemuan dengan Huawei dan ZTE sekitar September 2020. Dia saat itu belum menjabat sebagai Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo.
Namun ternyata, sambung Mirza, ketika ia menjabat sebagai kepala divisi lastmile/backhaul, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif memerintahkan untuk membentuk tim teknis pendamping kelompok kerja (pokja) yang lain di luar PMU yang telah dibentuk sebelumnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi BTS, Hakim Cecar Anggaran Proyek yang Membengkak
Pesan Keep Silent dalam Korupsi BTS 4G

โKemudian saya sudah saya sampaikan, bahwa di awalnya PMU (project manager unit) ini sudah dilibatkan dalam proses RFI (request for information) kemudian ternyata saat saya sudah menjabat sebagai Kepala Divisi,โ ucap Mirza.
Oleh karena itu, Mirza meminta Maryulis dan Robby merahasiakan pembentukan tim baru itu. Tujuannya agar pegawai lain tidak saling iri, karena sejatinya tim PMU berisikan 14 orang. Namun, yang diminta mengerjakan tim teknis pendampingan pokja hanya dua orang saja.
โDari PMU ada yang saya minta bantuan, dua orang, salah satunya Maryulis dan lain adalah Robby itu confirm memang saya yang minta bantuan untuk membantu tim pendamping teknis tadi Yang Mulia,โ kata Mirza.
Diberitakan sebelumnya, eks Menkominfo Johnny G Plate didakwa bersama dengan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif dan sejumlah terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



