Jakarta, Gizmologi โ Serangan yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2 menuai banyak perhatian karena sistemnya yang terkena ransomware Brain Cipher. Dalam PDNS 2 diketahui terdapat data 282 instansi kementerian, lembaga dan sebagainya.
Menurut wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, sudah 44 instansi yang melewati proses mitigasi dan memiliki data cadangan. Meski begitu tentu banyak yang menanyakan siapa yang harusnya bertanggung jawab akan masalah ini?
Berdasarkan UU PDP No. 27 tahun 2022, pemilik data harus melindungi data pribadi yang ada di dalamnya. Hal ini bisa dipermasalahkan ke dalam kasus serangan PDNS 2 yang dimana di kelola oleh Telkomsigma.
Baca Juga: Kominfo Tolak Bayar Hacker Rp131 Miliar untuk Tebus Serangan PDNS, Ini Alasannya
Wamenkominfo Ungkap Belum ada Pembicaraan Konsekuensi untuk Telkomsigma

โKita belum bicara sampai ke sana, karena konsentrasinya sekarang menyelamatkan data-data yang ada dulu,โ ujar Wamenkominfo, Nezar Patria di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Jawaban dari pak Wamenkominfo ini senada dengan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo), Usman Kansong. Menurutnya selain UU PDP, seharusnya ada juga UU Keamanan Siber.
โYa, nanti kita lihat aturannya, kan ini ada UU PDP ya tapi ada yang mengusulkan juga ada rancangan UU Keamanan Siber. Kalau UU PDP ini kan spesifik perlindungan data pribadi ya kalau UU Keamanan Siber itu lebih general ya termasuk dalam kasus ini sebetulnya lebih pas kalau kita punya UU tersebut,โ ujar Usman.

โTapi kita periksa aturannya dulu UU PDP itu seperti apa, UU PDP kan menyatakan yang bertanggungjawab untuk mengamankan data adalah pengendali data. Nanti bentuk tanggungjawabnya seperti apa kita periksa dulu,โ lanjutnya.
Usman pun mengatakan serangan PDNS 2 ini masih dalam tahap investigasi dan masih berlangsung. Investigasi ini juga berkaitan dengan pelaku penyerangan ransomware.
โYa ini kan masih proses semua, investigasi masih berlangsung. Yang paling penting kita lakukan pertama-tama ini adalah memulihkan secara pararel kita investigasi apa penyebabnya, bahkan kan sekarang polisi juga sudah menyelidiki pelakunya ya dengan data-data tadi dia minta tebusan, ransomware dan seterusnya. Ini kan polisi juga sudah bergerak jadi itu dulu yang penting buat kita, bagaimana publik mendapatkan pengamanan, mendapatkan pelayanan seperti semula lah,โ jelasnya.
Target 18 Instansi Pulih dari Serangan PDNS 2

Diketahu 44 instansi yang tertolong karena memiliki backup data merupakan pelayanan publik. Lalu sudah ada lima instansi yang pulih pertama kali seperti imigrasi, LKPP SIKAP, Kemenkomarves perizinan event, ASN Digital, Kemenag SIHALAL. Lalu di akhir bulan ini terdapat target 18 instansi akan bisa recovery.
โKami berharap setiap hari bertambah tenant-tenant dan Kementerian serta Lembaga yang layanannya pulih, akhir bulan ini kami targetkan 18 tenant sudah recovery,โ ungkap Usman.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



