Jakarta, Gizmologi – Saudara kembar Rihana-Rihani, yang merupakan tersangka kasus penipuan reseller pre-order (PO) iPhone berhasil dibekuk polisi. Keduanya buron setelah ramai dilaporkan banyak korbannya yang menderita kerugian hingga miliaran rupiah, sejak 2022.
Polda Metro Jaya mengamankan Rihana dan Rihani di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang. Cerita ini dibagikan oleh akun Twitter @mazzini_gsp, yang turut mengulik kasus ini di media sosial.
“Polda Metro Jaya tangkap Rihana Rihani si kembar penipu PO iPhone yg merugikan korban Rp. 34 Miliar,” kicau Mazzini seperti dikutip Gizmologi, Selasa (4/7/2023).
Seperti diketahui, kasus penipuan PO iPhone ini menjadi atensi publik ketika Mazzini mengunggah curhatan dari serangkaian korban Rihana-Rihani. Bahkan total kerugian yang diakibatkan saudari kembar Rihana dan Rihani mencapai lebih dari miliaran rupiah.
Setelah cerita tersebut ramai, Kepolisian terus mengusut kasus penipuan jual beli iPhone. Kasus penipuan jual beli iPhone ini terjadi di beberapa wilayah. Ada lima laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani di Polres Jakarta Selatan. Sementara itu, terdapat enam laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota.
“Kasus penipuan iPhone Rihana-Rihani ini sudah terlalu lama mandeg. Kendalanya bukan cuma pelaku yang berpindah-pindah tempat tinggal, tapi juga banyaknya korban yang membuat laporan kepolisian di daerahnya masing-masing,” ujar Mazzini saat berbincang dengan Gizmologi beberapa waktu lalu.
Tak hanya melakukan penipuan PO iPhone ke sejumlah korbannya. Kembar Rihana-Rihani juga diduga melakukan kejahatan terkait kasus penggelapan mobil rental. Bahkan kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Banyak Pengguna Ponsel Android Pindah ke iPhone
Kasus Penipuan PO iPhone yang dilakukan Kembar Rihana-Rihani

Gayung bersambut, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani ini. Polda Metro Jaya juga sudah membentuk tim khusus (timsus). Mengingat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat transaksi miliaran rupiah yang dilakuan oleh keduanya.
“Percaya atau enggak setelah viral, bahkan menurut laporan PPATK menemukan ada Rp86 Miliar jumlah transaksi dari 21 rekening kembar DPO yangg telah diblokir 3 minggu lalu,” ungkap mazzini.
Adapun modus penipuan yang dilakukan kembar Rihana dan Rihani adalah menawarkan iPhone murah untuk dijual ulang oleh reseller. Terlebih mereka juga mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.
Hal tersebut yang membuat sebagian reseller terbuai hingga rela membayar dulu pesanannya barulah barang dikirimkan dalam beberapa waktu. Sayangnya, banyak korban reseller yang mengaku tak mendapatkan barang setelah membayar kewajiban mereka.
“Ini gilanya, awalnya banyak yang order satuan kemudian jadi reseller puluhan juta kemudian dibawa kabur sama si kembar ini. Semacam skema ponzi gitu,” pungkas Mazzini.
Dengan tertangkapnya kembar Rihana-Rihani tentu akan menjadi babak baru, penyidikan kasus penipuan PO iPhone. Besar harapan Mazzini dan para korban bisa mendapat kembali uang mereka atau menginginkan pelaku dihukum maksimal atas perbuatannya.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




