Jakarta, Gizmologi – PT Bukalapak.com Tbk digugat oleh PT Harmas Jalesveva selaku pengembang properti Harmasland ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa selama 5 tahun dengan nilai ganti rugi sebesar Rp1,1 Triliun.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada hari Kamis (30/6). Dalam petitum yang dilansir dari laman resmi PN Jaksel, pihak penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan meminta agar hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat,” isi gugatan Harmasland, sebagaimana dikutip Gizmologi, Senin (4/7/2022).
Adapun kerugian tersebut berupa kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil meliputi pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar secara tunai, seketika, dan sekaligus.
Sedangkan kerugian immateriil berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.
“Berkurangnya reputasi dan/atau nama baik kepada Pihak Ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha PENGGUGAT sejumlah Rp. 1 triliun,” dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Bukalapak Hadirkan Fitur SIGNAL
Penggugat juga meminta PN Jaksel untuk menyita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni seluruh peralatan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi dan peralatan kantor milik tergugat, serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat.
“Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.”
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




