Jakarta, Gizmologi โ Harga smartphone atau perangkat yang jauh lebih murah dibanding gerai resmi bisa menjadi indikasi, bahwa gadget tersebut tidak memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi alias ilegal. Untuk itu penegakan hukum dan aturan IMEI semakin efektif untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal.
โPerlu tindakan yang tegas. Dalam berbagai hal, penegakan hukum adalah penting,โ kata Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Teguh Prasetya, dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Registrasi IMEI diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.
Teguh menilai penegakan hukum regulasi IMEI bisa mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meski kedua aturan itu tidak secara spesifik menyebutkan tentang IMEI. Penegakan hukum perlu diperketat supaya publik bisa melihat langsung apa dampak terhadap pelanggaran pendaftaran nomor IMEI.
Sejak aturan itu berlaku, sejumlah pihak menyalahgunakan celah antara lain dengan mengadakan jasa membuka (unlock) dan kloning nomor IMEI untuk ponsel yang tidak dijual secara resmi di Indonesia. Berdasarkan aturan registrasi IMEI, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak untuk dipasarkan di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler.
โPerlu kesadaran untuk tidak membeli barang-barang yang secara nyata tidak resmi,โ imbuh Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys
Baca Juga: Kemenperin Catat Jutaan Nomor IMEI Terdaftar Tiap Bulannya
Kucing-Kucingan Smartphone Tanpa IMEI Resmi

Indonesia menerapkan aturan registrasi IMEI sejak 2020, yaitu nomor IMEI ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia harus terdaftar pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Jika IMEI tidak terdaftar pada sistem CEIR, maka ponsel tidak bisa tersambung ke sinyal seluler.
Meski aturan sudah dibuat seketat mungkin, selalu ada pihak yang mencari celah, mulai dari menyediakan jasa membuka (unlock) nomor IMEI sampai menjual ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk dijual di Indonesia.
Ponsel dengan nomor IMEI ilegal itu sering dijual dengan harga yang jauh lebih murah dengan yang resmi, terutama untuk ponsel premium. ATSI mengajak masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan ponsel ilegal yang harganya murah.
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) sebelumnya mengatakan regulasi registrasi IMEI efektif untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal hingga nyaris 100 persen. Sebelum registrasi IMEI, asosiasi mendapati sekitar 600.000 unit ponsel ilegal masuk ke Indonesia setiap bulan.
Data dari Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan ada 962 penindakan untuk kasus penyelundupan ponsel pada 2018-2019, ketika belum ada registrasi IMEI. Pada 2020-2022, yang masih berjalan, penindakan penyelundupan ponsel menurun ke angka 361.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



