Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk mencegah aktivitas konten judi online, Rabu (11/9/2024). Ada beberapa hal yang dilakukan oleh AFTECH dalam menutup celah judi online masuk ke dalam industri fintech.
Data per tanggal 6 September 2024, dari seluruh anggota AFTECH baru 283 PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang terdaftar. Sedangkan yang belum terdaftar 19 PSE lagi.
Oleh karena itu, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengharapkan kolaborasi bersama AFTECH bisa memperkuat regulasi yang mendukung praktek fintech yang beretika. Pihak AFTECH pun memiliki misi yang sama dengan Kominfo, menurut asosiasi penipuan judi online mengancam masa depan Indonesia.
Baca Juga: Selama Menjabat, Menkominfo Berhasil Berantas 3,2 Juta Konten Judi Online
AFTECH Perangi Aktivitas Judol Hadirkan Hastag #StopJudiOnline

Pusat laporan dan analisis keuangan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mencatat 168 juta transaksi judi online dengan pokok akumulasi perputaran mencapai Rp327 triliun di tahun 2023. Sejak tahun 2017, angka ini akumulasi mencapai Rp517 triliun.
“Ini sangat mengkhawatirkan buat kami semua. Apalagi, buat digital trust kepada ekonomi kita,” ujar Pandu Sjahrir, Ketua Umum AFTECH, dalam acara Ngobrol Pintar, di Media Center Kominfo, Jakarta Pusat.
Ia melanjutkan pemain judi online kini sudah mencapai 4 juta orang dan 80 ribu di antaranya anak-anak di bawah 10 tahun. Lalu, 440 ribu atau 11% dalam data tersebut berada dalam rentang usia 10-20 tahun.

“Ini tantangan yang harus kita tindak dengan langkah-langkah konkret. Acara ngopi atau ngobrol bareng Kominfo adalah komitmen kami di AFTECH dan para pelaku industri fintech untuk bersama dengan regulator memerangi praktek judi online,” ungkap Pandu.
Kedepannya, pihak asosiasi mengatakan akan terus melanjutkan kolaborasi dan komitmen ini melalui kampanye anti penipuan judi online yang dilakukan bersama asosiasi fintech dan melalui perusahaan masing-masing sehingga edukasi dan kesetaraan semakin meningkat. AFTECH pun mengatakan telah membuat hastag #StopJudiOnline bersamaan dengan anggota asosiasi.
“Semoga melalui acara ini kita dapat memperkuat kerjasama dan mewujudkan fintech yang lebih kuat dan bersih dan aktivitas legal,” jelas Pandu.
Harapan Menkominfo Lewat Kolaborasi Bersama AFTECH

Menkominfo memiliki tiga permohonan khusus kepada pihak AFTECH. Permohonan pertama, yaitu melakukan asesmen (penilaian) terhadap sistem elektronik yang dimiliki untuk memberantas dan atau mencegah segala bentuk aktivitas judi online.
Permohonan kedua ialah agar memberikan masukan kepada kominfo untuk terus mencari terobosan pemberantasan judi online, terutama dari sisi sistem pembayaran. Dan yang ketiga adalah mendorong PSE Financial Technology untuk tunduk kepada seluruh regulasi, termasuk dalam hal kedisiplinan pendaftaran PSE dan kewajiban penandatanganan pakta integritas pemberantasan judi online.
Dalam acara ini, Menkominfo juga menyebutkan langkah-langkah konkrit dalam memberantas aktivitas konten judi online. Adapun selama masa jabatan Budi Arie sebagai menteri Kominfo, iq telah menutup akses judi online sebanyak 3.277.834 konten.
“Mari kita wujudkan ekosistem fintech yang lebih aman, terpercaya, dan berintegritas,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




