Jakarta, Gizmologi โ Maraknya kasus kebocoran data pribadi, telah menjadi perhatian serius pemerintah. Sayangnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap baru 94 kasus kebocoran data pribadi sejak tahun 2019 hingga tahun ini dengan 62 kasus di antaranya terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat atau swasta.
Hal tersebut disampaikan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Pangerapan dalam rapat dengar pendapat Panitia Kerja Kebocoran Data di Komisi I DPR.ย Semuel lalu merinci jumlah kasus kebocoran data pribadi tertinggi terjadi pada tahun 2023 dengan total 35 kasus, ditambah 15 kasus yang tercatat pada Juni ini.
โDi tahun 2019 ada 3 kasus, 2020 ada 21 kasus, 2021 ada 20 kasus. Sedangkan yang paling tinggi 2023 itu 35 kasus. Juni ini ada15 kasus,โ kata pria yang akrab disapa Sammy, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut, setelah Kominfo melakukan penilaian terhadap kasus ini, sebanyak 28 kasus bukan termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi melainkan terkait pelanggaran keamanan siber ataupun kelemahan sistem. โKemudian 33 persen atau 25 kasus sudah diterbitkan rekomendasi untuk perbaikan dan ada 19 kasus atau 25,3 persen sudah diberikan sanksi dan diberikan rekomendasi untuk perbaikan. Sanksi di sini teguran.โ
Baca Juga: Menagih Janji Perlindungan Data Pribadi dari Kasus Kebocoran Aplikasi MyPertamina
Penanganan Kasus Kebocoran Data Pribadi

Dia lalu mengatakan, Kominfo dalam menangani kasus kebocoran data ini bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sementara itu, pihak yang akan dipersalahkan atas kebocoran data ini yakni penyelenggaranya.
Terlebih Kemenkominfo juga turut berwenang sesuai dengan pengawasan yang dimilikinya Pasal 35 PP 71/2019. Di mana Kominfo dapat melakukan proses investigasi dan menyelesaikan kasus secara akuntabel, dengan mengidentifikasi penyebab kegagalan pelindungan data pribadi, mengidentifikasi kerugian baik pada pengendali, prosesor, maupun subjek data.
โUndang-Undang kita memberikan kemudahan bagi semua penyelenggara untuk melakukan kegiatan ekonomi digital namun mereka bertanggung jawab terhadap sistem dan data-data yang ada dalam pengelolaanya,โ Semuel menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo mengatakan BSSN terus melakukan monitoring, mengirimkan notifikasi serta berupaya dalam penanggulangan dan pemulihan terhadap dugaan insiden kebocoran data. BSSN dan Kominfo, sebut Susilo, sudah dan akan terus melakukan sinergi dalam perwujudan keamanan siber nasional dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



