Jakarta, Gizmologi โ Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan memberikan peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia. Permintaan tersebut ditujukan agar Meta segera membersihkan konten judi online atau judi slot di seluruh layanan yang dimiliki.
โSaya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,โ papar Budi dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Hal itu disampaikannya mengingat Kementerian Kominfo secara resmi telah berkirim surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.
Namun, rupanya hal tersebut nampak belum ditindaklanjuti, bahkan masih ditemukan konten-konten judi online berseliweran di platform milik Meta. โKami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,โ ujarnya.
Berkaca dari hal itu, Budi menegaskan akan meneruskan penanganan ini kepada aparat penegak hukum jika Meta tidak menindaklanjuti hal itu dengan optimal. Ia berpendapat segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban PSE dalam menangani perjudian online atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Blokir 1.700 Rekening Bank yang Terlibat Judi Online
Kominfo Tegur Meta Buat Segera Bersihkan Konten Judi Online

Peringatan keras itu juga telah disampaikan dalam bentuk surat teguran bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.
โJika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,โ ujarnya.
Sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



