Jakarta, Gizmologi โ Konten judi online nampaknya masih merajalela, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah banyak berupaya untuk memberantas hal tersebut. Upaya lainnya yang dicoba oleh Kominfo ialah meminta kerja sama penyedia layanan Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
โKepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!โ tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).
Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke โdomain name systemโ (DNS) Trust Positif Kominfo. Nama penerapan yang dilakukan oleh layanan ISP ialah Sistem Database Trust Positif.
Baca Juga: Roblox Tolak Gugatan Ajarkan Anak Berjudi di Platformnya
ISP yang Melakukan Sinkronisasi Otomatis untuk Cegah Konten Judi Online Baru 35%

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 sampai dengan 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi. Kominfo pun telah menindaklanjuti hal tersebut.
โTerkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,โ jelasnya.
Maka dari itu, Kominfo menginginkan kerja sama ISP untuk memberantas konten judi online yang masih beredar. Caranya ialah dengan melakukan sinkronisasi otomatis.

โSaat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,โ tandasnya.
Menkominfo meminta kepada 1.011 ISP yang tercata melakukan blacklist domain dan URL, namun tidak termasuk IP Address. Bagi pelanggar ISP, Menkominfo telah memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.
โKami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya,โ tuturnya.ย
Konten Judi Online Merambah di Sosial Media

Terlepas dari upaya Menkominfo, konten judi online pada survei Populix terlihat banyak muncul di sosial media. Menurut hasil survei Populix, 82% pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir dan 63% dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.
Data yang memprihatinkan sebelumnya juga dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut mencatat total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.
Survei itu juga menemukan di antara berbagai jenis konten judi online, permainan judi slot paling sering dilihat dan mendominasi dengan angka yang cukup tinggi sebesar 80%. Berikutnya diikuti dengan iklan judi domino (59%), poker online (48%), kasino online (47%) dan judi bola (44%).
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat menyatakan keinginan kuat terhadap intervensi pemerintah untuk membatasi iklan perjudian online. Sebanyak 74% responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses terhadap konten judi online.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



