Jakarta, Gizmologi โ Hingga batas akhir yang telah ditetapkan, tidak ada nama Google dan platform populer YouTube terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Alhasil Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan sanski bagi platform teknologi yang tak terdaftar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022 pukul 23.59. Sanksi mulai diterapkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
โDari 21 (Juli) besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust,โ ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan seperti dikutip dalam siaran persnya, Rabu (20/7).
Baca Juga: Sanksi Denda Membayangi Google Cs Jika Telat Daftar PSE Kominfo
Sanksi yang akan diberikan pada tahap pertama ialah teguran secara tertulis. Samuel memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE.
Kalau pun sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurut Semuel, sanksi ini bersifat sementara. Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.
Adapun platform global seperti Meta dengan Facebook, WhatsApp dan Instagram sudah mendaftar di situs PSE Kominfo. Bahkan di masa injury time, platfrom microbloging Twitter dan layanan video telekonferensi Zoom telah mendaftar sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia.
Entah apa yang menjadi alasan Google Cs tidak segera mendaftar sebagai PSE Asing di Kominfo. Sebelumnya perwakilan Google di Indonesia mengatakan akan mendaftar sebagai PSE lingkup privat.
โKami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,โ kata perwakilan manajemen Google di Indonesia, beberapa waktu lalu.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



