Jakarta, Gizmologi – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam dugaan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Adapun dalam kasus ini Johnny diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi bukti perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Terkait pemeriksaan tersebut, Johnny mengatakan ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Dia mengatakan telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.
“Pertanyaan tersebut saya jawab dengan penuh tanggung jawab,” kata Johnny tanpa mendetailkan pertanyaan yang diajukan Kejaksaan Agung. Di mana Johnny mengatakan menjawab pertanyaan itu dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo, Selasa (14/2/2023).
Meski begitu Menteri Johnny, mengataka dirinya tetap bersedia untuk dipanggil kembali oleh Kejaksaan Agung, apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya. Mengingat, sejauh ini kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus BTS BAKTI Kominfo.
Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Baca Juga: Kominfo Siap Kooperatif dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI
Asa Menkominfo Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS 4G

“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, serta pembantu presiden di bidang informatika, saya akan menghormati dan melaksanakan dengan baik,” ungkap Johnny kepada awak media.
Adapun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, pihaknya mengajukan 51 pertanyaan menyangkut peran Johnny G Plate sebagai penanggung jawab proyek BTS di lingkup Kominfo.
Di mana Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Johnny selama 10 jam lebih dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan.
“Ada 51 pertanyaan yang kami sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif,” Papar Kuntadi.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya dengan dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




