Jakarta, Gizmologi – Aktivitas judi online kian meresahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah memblokir setidaknya 1.700 rekening bank yang tersangkut dalam kasus tersebut. Hal itu dikakukan OJK dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak perbankan Indonesia.
“Kalau melihat data jumlah rekeningnya itu sekitar 1.700 dan ini masih terus berkembang sebenarnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Dian bilang, angka itu akan terus bertambah, seiring dengan pembangunan sistem perbankan yang menjadi parameter agar bisa mendeteksi transaksi judi online. Lebih lanjut, OJK meminta bank melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut soal status rekening tersebut.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada bank untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang terkait dengan judi online sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan.
Baca Juga: Kominfo Blokir 2.455 Akses Rekening Bank yang Terafiliasi Judi Online
Rekening Bank yang Terlibat Judi Online

“Kita meminta agar bank-bank itu melaporkan PPATK untuk diteliti secara lebih lanjut bagaimana sebetulnya dari status dari masing-masing rekening tersebut sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menemukan ribuan rekening bank yang terlibat dengan judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta OJK untuk segera memblokir rekening tersebut.
Total ada 109.090 konten judi online, termasuk 92 konten penipuan, yang ditemukan sejak 17 Juli hingga 17 September 2023 lalu. Semua konten negatif tersebut sudah ditutup aksesnya oleh Kominfo.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




