Jakarta, Gizmologi โย Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Ada beberapa alasan yang membuat OJK mengambil keputusan ini.
Pencabutan ini dilakukan karena layanan fintech P2P ini telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. Selain itu, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.
OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait perusahaan fintech ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Lalu apa yang harus dilakukan TaniFund setelah izin usahanya dicabut?
Baca Juga:ย OJK Blokir 1.700 Rekening Bank yang Terlibat Judi Online
OJK Peringatkan TaniFund untuk Hentikan Kegiatan Usaha

OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund. Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, layanan fintech P2P ini wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.
Bagi kalian yang belum mengetahui, TaniFund merupakan layanan peer-to-peer lending (P2P) yang diperuntukan bagi para petani di Indonesia milik Tani Group. Tani Group cukup ambisius pada 2019 dalam menghadirkan layanan teknologi untuk perkembangan agrikultur serta memberdayakan para petani, meski ternyata upayanya tak sesukses eFishery dalam mengembangkan akuakultur hingga berekspansi ke luar Indonesia.
Melansir CNBC Indonesia, OJK telah melaporkan beberapa P2P platform yang tengah tersangkut kasus gagal bayar kepada lendernya. Sebagaimana diketahui, Industri fintech pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 60,42 triliun pada tahun 2024. Namun, 2,94% di antaranya masuk dalam kategori kredit macet. Platform P2P yang dimaksud ialah Investree, TaniFund, iGrow dan Modal Rakyat.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



