Jakarta, Gizmologi – Persidangan pidana terkait akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara oleh PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN), entitas yang dikenal sebagai eFishery, kini memasuki babak krusial. Di tengah proses pembuktian yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, tim penasihat hukum terdakwa Andri Yadi melontarkan istilah keras: “criminalized technocrat.” Sebuah narasi yang menyoroti kekhawatiran kriminalisasi terhadap profesional teknologi dalam sengketa korporasi berbasis inovasi .
Kasus dengan Nomor Perkara 1137/Pid.B/2025/PN.Bdg ini telah melewati putusan sela pada 8 Januari 2026, di mana majelis hakim menolak eksepsi dari pihak terdakwa. Sejak 13 Januari 2026, persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menuduhkan adanya penipuan, penggelapan dalam jabatan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan proses transaksi akuisisi DycodeX oleh MTN/eFishery .
Namun, dari sudut pandang tim penasihat hukum O.C. Kaligis & Associates, konstruksi hukum yang dibangun JPU dinilai problematis. Mereka menilai bahwa rangkaian keputusan bisnis dan tata kelola korporasi justru ditarik ke ranah pidana, alih-alih diselesaikan sebagai sengketa korporasi yang lazim terjadi dalam dunia bisnis dan startup teknologi.
Akuisisi, Integrasi, dan Perubahan Skema
DycodeX sendiri merupakan perusahaan teknologi AIoT asal Bandung yang telah beroperasi sejak 2015, dengan portofolio produk nyata di sektor peternakan dan industri berbasis Internet of Things. Setelah diakuisisi oleh MTN, seluruh operasional, produk, teknologi, hingga sumber daya manusia DycodeX disebut telah terintegrasi ke dalam ekosistem eFishery .
Salah satu poin penting yang disorot tim penasihat hukum adalah perubahan skema akuisisi menjadi acqui-hire. Menurut mereka, perubahan tersebut bukan inisiatif dari pihak DycodeX, melainkan permintaan internal dari pihak pembeli, dengan alasan mitigasi potensi isu perpajakan di masa depan. Keputusan ini disebut melibatkan persetujuan manajemen dan tata kelola korporasi MTN secara internal, sehingga sulit dibenarkan jika seluruh tanggung jawab pidana dibebankan pada pihak teknokrat .
Saksi De Auditu dan Audit Asing
Dalam tahap pembuktian, tim penasihat hukum juga mempertanyakan kualitas saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Mereka menilai sebagian besar saksi merupakan saksi de auditu, yakni saksi yang memberikan keterangan berdasarkan cerita atau informasi dari pihak lain, bukan pengalaman langsung. Hal ini dinilai melemahkan konstruksi pembuktian yang seharusnya berbasis fakta empiris di persidangan .
Selain itu, sorotan juga diarahkan pada ketergantungan JPU terhadap laporan audit eksternal yang dilakukan oleh FTI Consulting (Singapore). Tim penasihat hukum mempertanyakan relevansi metodologi audit lembaga asing tersebut dalam konteks sistem hukum Indonesia, serta menolak jika laporan audit diperlakukan seolah menjadi satu-satunya kebenaran absolut dalam perkara ini .
“Criminalized Technocrat” dan Batas Kewenangan
Istilah “criminalized technocrat” muncul sebagai penegasan posisi pembelaan. Menurut Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., perkara ini mencerminkan risiko ketika profesional teknologi yang fokus pada inovasi dan pengembangan produk justru diseret ke proses pidana akibat konflik internal korporasi.
Andri Yadi sendiri menegaskan bahwa pasca-akuisisi, perannya di MTN/eFishery berada di ranah R&D teknologi dan pengembangan produk. Jabatan tersebut disebut tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan finansial, pembayaran, investasi, maupun akuisisi. “Saya berkarier sebagai engineer dan technologist, bukan pengendali keputusan keuangan korporasi,” tegasnya dalam keterangan resmi .
Implikasi bagi Ekosistem Teknologi
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi ekosistem startup dan teknologi di Indonesia. Di tengah dorongan inovasi, kolaborasi, dan akuisisi sebagai strategi pertumbuhan, muncul kekhawatiran bahwa sengketa bisnis dapat dengan mudah bergeser menjadi perkara pidana. Jika preseden seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin akan menimbulkan efek jera bagi technologist dan founder startup untuk terlibat dalam proses akuisisi atau integrasi dengan korporasi besar.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dari JPU sebelum memasuki tahapan pembuktian berikutnya. Tim penasihat hukum menyatakan akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif, proporsional, dan berbasis fakta. Bagi industri teknologi, kasus DycodeX–eFishery ini menjadi pengingat bahwa inovasi tidak hanya berhadapan dengan tantangan teknis dan bisnis, tetapi juga risiko hukum yang semakin kompleks di era ekonomi digital .
Kalau mau, saya bisa:
Menajamkan angle pro–ekosistem startup (impact ke founder & VC),
Merapikan supaya lebih “news hard” ala breaking news,
atau mengedit agar lebih SEO-friendly untuk halaman Business/Startup Gizmologi.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





