Jakarta, Gizmologi โย Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada (19/2/2024) telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Perpres Publisher Right dikatakan untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Penandatangan Perpres ini diumumkan oleh Presiden Jokowi di acara Hari Pers Nasional 2024 di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024). Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
Mengutip Antaranews, Menkominfo meminta perusahaan-perusahaan pers tetap berinovasi dalam menghasilkan karya jurnalistik setelah peraturan tentang Publisher Rights atau hak-hak penerbit disahkan. Ia juga mengungkapkan pentingnya pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit untuk memastikan perusahaan-perusahaan pers di Indonesia bisa tetap eksis dengan konten-konten berkualitas dan bisnis berkelanjutan.
Baca Juga:ย Mengenal Publisher Rights yang Bikin Google-Facebook Musti Bayar Konten Berita
Perpres Publisher Rights Bukan Untuk Melarang Kebebasan Pers

โSetelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,โ jelas Presiden Republik Indonesia, pada siaran pers Menkominfo, (20/2/2024).
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Budi Arie menjelaskan Perpres Publisher Rights menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.ย
โTadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,โ ujar Menteri Budi Arie.ย
Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas. Menurut Kepala Negara, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air.ย
โSaya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital,โ ungkap Presiden.ย
Presiden Joko Widodo menjelaskan Pemerintah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya.ย
โSetelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut,โ tandasnya.
Kepala Negara Indonesia itu juga mengingatkan bahwa Perpres Publisher Rights ini bukan berarti menghilangkan kebebasan pers. Ia mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers sebelum mendatangani aturan ini.
โProsesnya sangat panjang dan saya tau ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,โ kata Jokowi mengutip dari detik.com.
Jokowi menegaskan perpres tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
โTidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas,โ ucapnya.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



