Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Digital telah meresmikan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang dinamakan SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan Biometrik), Selasa (27/1). Peresmian ini dihadiri oleh operator seluler di Indonesia seperti XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Telkomsel.
”Hari ini, 27 Januari 2026, melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, kita sempurnakan pedoman baru untuk penyelenggaraan seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenalan wajah,” ujar Menteri Kemenkomdigi, Meutya Hafid, di Sarinah, Jakarta Pusat.
Tata kelola registrasi kartu SIM terakhir dilakukan oleh pemerintah pada 2017. Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik ini juga sudah direncanakan sejak 2025 dan diharapkan bisa menyempurnakan aturan yang sudah ada sebelumnya.
Baca Juga: Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Siap 1 Januari 2026
Mengapa Kita Perlu Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik?

Registrasi kartu SIM berbasis biometrik dilakukan untuk mencegah kejahatan digital di Indonesia. Kemkomdigi mencatat kerugian akibat penipuan digital total Rp9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga kini.
Laporan lain juga menyebut penipuan digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025. Lebih jauh, 22% atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital.
“Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen,” ungkap Meutya.
Kartu SIM Selalu Jadi Sasaran Penjahat Digital

Menteri Menkomdigi menjelaskan jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi saat ini hampir seluruhnya bergantung pada penggunaan SIM Card yang tidak tervalidasi secara sah. Penipuan online seperti spam call, merupakan kejahatan yang paling dominan.
“Karena itu kita perlu membangun atau kita harus melawan kepercayaan palsu yang biasanya kejahatan itu menghilang ketika terdeteksi,” terangnya.
Registrasi kartu SIM berbasis biometrik diwajibkan untuk pengguna baru. Bagi pengguna lama yang ingin registrasi ulang diperbolehkan.
“Ini wajib bagi kartu baru. Karena kita ingin memutus rantainya dulu,” kata Meutya Hafid.

Saat ini, pengguna bisa melakukan registrasi lewat website sesuai dengan operator seluler, dari handphone pun bisa atau secara langsung di gerai atau mesin. Data-data dari registrasi kartu SIM berbasis biometrik ini pun akan disimpan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Datanya itu tidak disimpan oleh operator. Jadi datanya itu disimpan di Dukcapil, karena kami juga kan harus berhati-hati terhadap data pribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar,” ujar Dian Siswarini, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Operator seluler kini sudah memperkuat sistem dan saat ini registrasi masih secara hybrid. Jadi pengguna masih bisa memilih registrasi kartu SIM dengan biometrik atau dengan NIK selama masa transisi (6 bulan). Jika masa transisi lewat, registrasi kartu SIM berbasis biometrik berlaku secara penuh.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



