Jakarta, Gizmologi – Kemkomdigi meresmikan SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan biometrik) sebagai tanda registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah telah bisa digunakan. Berbicara tentang pengenalan wajah tentunya berkaitan dengan data pribadi.
Sebelumnya registrasi kartu SIM menggunakan NIK juga telah menggunakan data pribadi yang disimpan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu bagaimana dengan keamanan registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah?
Pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menjelaskan bahwa data pengenalan wajah dari registrasi kartu SIM tidak akan disimpan oleh pihak operator seluler. Lalu kemana perginya data pengenalan wajah ini?
Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Diresmikan, Cegah Kejahatan Digital
Keamanan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah

“Datanya itu tidak disimpan oleh operator. Jadi datanya itu disimpan di Dukcapil, karena kami juga kan harus berhati-hati terhadap data pribadi ya. Jadi ini operator melewatkan saja, hanya untuk verifikasi kemudian data tersebut disimpan di database yang benar,” ujar Dian Siswarini, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), di acara launching SEMANTIK, di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah ini juga diatur untuk memberikan keamanan kepada pelanggan di Indonesia dari penipuan digital. Menteri Kemkomdigi, Meutya Hafid mengatakan tata kelola SIM card menjadi salah satu upaya pengamanan pelanggan dari kejahatan digital.
“Jadi, Bapak Presiden telah menugaskan kepada kami untuk bagaimana menjaga ranah digital, ini sejak awal. Dan tentu dalam kerangka itu kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card,” jelas Meutya Hafid.

Terakhir, tata kelola SIM Card telah dilakukan pada 2017. Kemkomdigi merasa perlu adanya pembaruan dari aturan lama dan menyesuaikan kemajuan digital, maka dari itu lahirlah registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah di 2026 yang telah disusun dari 2025.
“Maka hari ini, 27 Januari 2026, melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, kita sempurnakan pedoman baru untuk penyelenggaraan seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenalan wajah,” ungkapnya.
Menteri Kemkomdigi ini berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen.
Kemajuan Teknologi Memacu Tata Kelola yang Baru

“Dalam beberapa waktu ke depan kita akan mengeluarkan lagi aturan-aturan yang bisa memperkuat aturan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini yang semuanya semangatnya adalah melakukan tata kelola demi pengamanan para konsumen dan juga layanan yang lebih baik untuk konsumen” jelas Meutya.
Di tengah semakin majunya kejahatan digital, sebagian besar ancaman yang kita hadapi sumbernya adalah anonimitas. Mereka bekerja melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat melakukan penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP.
“Jadi para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya, dan ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya,” tambahnya.

Data yang dipaparkan dari Kemkomdigi, kerugian akibat penipuan digital total Rp9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga kini. Laporan lain juga menyebut penipuan digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025. Lebih jauh, 22% atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital.
Agar memberikan peningkatan keamanan dari penipuan digital, registrasi kartu SIM dengan pengenalan wajah disasar untuk pengguna baru. Meskipun pengguna lama juga bisa melakukan registrasi ulang dengan pengenalan wajah.
“Ini wajib bagi kartu baru. Karena kita ingin memutus rantainya dulu,” ungkap Menteri Kemkomdigi, Meutya Hafid.
Ia menjelaskan kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM card yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru.
“Makanya target utama di pelaksanaan permen ini adalah nomor-nomor baru. Meskipun demikian kita juga minta kepada operator, kalau memang ada pengguna lama yang mau melakukan registrasi ulang pemutakhiran data, maka itu juga dijadikan opsi untuk mereka mendaftar,” jelas Meutya.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



