Jakarta, Gizmologi – Upbit Indonesia mengumumkan bahwa mereka telah berhasil menjadi Anggota Bursa Kripto CFX. Status ini diperoleh setelah Upbit resmi mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) yang menandai kesuksesan mereka dalam memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga terkait. Keberhasilan ini merupakan bukti dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh tim Upbit Indonesia selama satu tahun terakhir dalam menyesuaikan diri dengan regulasi kripto di tanah air.
Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX bukanlah proses yang mudah, mengingat industri aset kripto yang dinamis dan perkembangan peraturannya yang ketat di Indonesia. Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, menyatakan bahwa pencapaian ini bukan hanya hasil kerja keras tim internal, tetapi juga buah dari komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi. Dalam pernyataannya, Resna menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi keamanan dan kenyamanan pengguna Upbit di Indonesia.
Selain itu, dengan status baru ini, Upbit Indonesia juga siap melangkah lebih jauh dalam memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Batas waktu untuk menjadi PFAK yang sebelumnya ditetapkan telah diperpanjang hingga akhir November 2024, memberi kesempatan bagi Upbit untuk memenuhi seluruh persyaratan. Dengan upaya tersebut, Upbit Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan industri kripto yang aman dan berintegritas di Indonesia.
Proses Panjang dan Tantangan dalam Pendaftaran

Proses pendaftaran sebagai Anggota Bursa Kripto CFX merupakan tantangan besar bagi Upbit Indonesia. Dalam prosesnya, mereka harus menjalani berbagai tahapan yang kompleks serta mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator terkait. Resna Raniadi, COO Upbit Indonesia, menyatakan bahwa setiap langkah dalam proses ini menuntut kerja keras dan ketelitian dari semua anggota tim Upbit.
“Proses ini penuh tantangan, namun kami bangga dengan pencapaian ini karena merupakan bukti nyata dari komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia. Kami juga akan terus berusaha agar bisa memastikan operasional Upbit berjalan sesuai dengan aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna” ujar Resna.
Resna juga menjelaskan bahwa dukungan dari pihak-pihak terkait, seperti pemerintah dan lembaga kliring, sangat penting dalam memastikan kelancaran proses ini. Namun, tantangan terbesar justru muncul dari aspek komunikasi yang belum optimal dengan asosiasi seperti ABI-Aspakrindo. Menurut Resna, sebagai asosiasi yang seharusnya berperan dalam memfasilitasi kolaborasi antar anggota, ABI-Aspakrindo perlu meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan semua anggotanya.
Ke depannya, Upbit berharap bahwa proses administrasi semacam ini akan lebih mudah dijalani. Dengan status resmi sebagai Anggota Bursa Kripto CFX, mereka optimis bahwa langkah selanjutnya, yakni pendaftaran sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), akan berjalan lebih lancar. Upbit juga berkomitmen untuk terus menjaga standar operasional yang tinggi dan patuh terhadap regulasi demi memberikan rasa aman bagi pengguna di Indonesia.
Harapan untuk Kolaborasi yang Lebih Terbuka

Keberhasilan menjadi Anggota Bursa Kripto CFX memberikan kepercayaan diri bagi Upbit Indonesia untuk terus maju dalam industri kripto yang terus berkembang. Namun, Resna menyatakan bahwa ada harapan untuk kolaborasi yang lebih erat dan inklusif dengan asosiasi dan pemerintah di masa mendatang. Menurutnya, industri kripto di Indonesia masih memiliki banyak tantangan yang memerlukan dukungan penuh dari asosiasi seperti ABI-Aspakrindo agar para pelaku industri dapat menghadapi tantangan tersebut dengan lebih baik.
Di sisi lain, Resna juga menyampaikan apresiasinya terhadap upaya ABI-Aspakrindo, meskipun berharap peran asosiasi dapat lebih maksimal dalam membantu para anggotanya. “Kami menghargai upaya yang diberikan asosiasi selama ini, tetapi kami juga berharap agar ke depannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya,” ujar Resna. Dengan demikian, diharapkan ke depan akan terjalin hubungan yang lebih kuat antara pelaku industri dan asosiasi untuk mengatasi berbagai isu di industri ini.
Upbit Indonesia percaya bahwa dengan dukungan dari semua pihak terkait, industri kripto di Indonesia dapat berkembang lebih kuat, terorganisir, dan transparan. Kolaborasi yang lebih terbuka diharapkan akan membuka jalan bagi inovasi serta mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dalam ekosistem kripto di Indonesia.
Langkah Selanjutnya Menuju Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)
Dengan berhasil memperoleh SPAB, langkah berikutnya bagi Upbit Indonesia adalah mempersiapkan diri sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai ketentuan terbaru. Status PFAK akan memberikan izin tambahan bagi Upbit untuk menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto secara fisik di Indonesia. Proses ini pun diperkirakan akan menuntut standar operasional yang ketat dan perhatian penuh terhadap regulasi yang berlaku, terutama dalam hal keamanan data dan perlindungan pengguna.
Saat ini, pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu hingga pekan terakhir November 2024 bagi para perusahaan yang masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi seluruh persyaratan. Hal ini menjadi kesempatan penting bagi Upbit untuk menuntaskan semua tahapan yang diperlukan dan memastikan bahwa mereka siap secara legal maupun operasional. Dalam pernyataannya, Resna mengungkapkan keyakinannya bahwa proses ini akan berjalan lebih lancar berkat status Anggota Bursa Kripto yang telah mereka miliki.
Sebagai platform yang sudah diakui, Upbit Indonesia berkomitmen untuk terus memprioritaskan keamanan dan kenyamanan penggunanya dalam seluruh aktivitas perdagangan aset kripto. Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan, Upbit optimis dapat menyelesaikan proses PFAK dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi ekosistem kripto di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


