Jakarta, Gizmologi โ Tren non-fungible token alias NFT kian ramai dibicarakan masyarakat. Terlebih kehebohan Ghozali Everyday yang sukses mengantongi cuan dari menjual koleksi foto selfienya sebagai NFT. Sayangnya tren ini justru disalahartikan, ketika ada seseorang yang menjual puluhan foto selfie KTP (kartu tanda penduduk) di OpenSea.
Dalam sebuah tangkapan layar yang viral, memuat koleksi NFT bernama โIndonesian identity card (KTP) collectionโ. Koleksi 38 item NFT yang terdiri dari foto KTP, foto selfie, dan foto selfie KTP itu dibanderol dengan harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp 11 jutaan.
Namun saat ini akun Indonesian Identity Card (KTP) Collection sudah tidak bisa diakses. Besar kemungkinan akun tersebut telah dihapus oleh pihak Opensea atau pemilik akun itu sendiri.
Baca juga:ย Transaksi NFT Sebagai Aset Digital Diprediksi Meningkat pada 2022
Bahaya Jual Foto Selfie KTP Jadi NFT

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah selfie bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sebagai NFT. Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.
โMenjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen e-KTP di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh โpemulung dataโ,โ kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (16/1).
Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan. โKarena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online),โ tambahnya.
Adapun pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. โHal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.โ
Baca Juga: Siap Tindak Tegas, Pemerintah Awasi Transaksi NFT di Indonesia
Fenomena NFT Foto Selfie KTP Tidak Lazim

Hal senada juga disampaikan, Head of TokoMall Thelvia Vennieta menurutnya fenomena selfie dengan identitas (KTP) dan ditransaksikan sebagai NFT โsangat berbahayaโ dan secara etika juga tidak dapat dibenarkan untuk diperjualbelikan dalam bentuk apapun.
โFenomena swafoto dengan KTP menjadi NFT merupakan hal yang tidak lazim, karena kita tahu bahwa KTP itu kan secara etika tidak bisa dibagikan dan diperjualbelikan. Sangat berbahaya jika data pribadi diperjualbelikan melalui media apapun, termasuk lewat NFT,โ kata Thelvia.
Lebih lanjut, Thelvia mengatakan edukasi kepada masyarakat yang dibutuhkan saat ini tidak hanya pada teknologi atau industrinya, tetapi juga kebiasaan (human behaviour) secara mendasar atas apa hal-hal yang layak dibagikan kepada umum dan tidak. Di sisi lain, kata Thelvia, perkembangan NFT di Indonesia masih berada di tahap awal (early stage), dalam artian dibutuhkan kontribusi dari semua pelaku industri.
โDi TokoMall kami berusaha memberikan konten edukatif dalam bentuk artikel blog, artikel media nasional ataupun lokal, media sosial, komunitas di Telegram ataupun Discord, dan juga aktif melakukan webinar secara berkala dengan para pelaku industri. Pemanfaatan semua channel diperlukan agar pemahaman tentang NFT ini semakin merata di berbagai kalangan masyarakat,โ imbuhnya.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



