Jakarta, Gizmologi – Berbagai pemasalahan terkait aset kripto yang terjadi belakangan ini dimaknai Indonesia Fintech Society (IFSOC) sebagai peringatan serius pada ekosistem dan tata kelola kripto. Lalu apa yang seharusnya dilakukan?
Seperti diketahui, baru-baru ini Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat telah melakukan gugatan terhadap perusahaan pertukaran kripto, Binance dan Coinbase, atas tuduhan penggelapan dana nasabah dan pelanggaran regulasi sekuritas yang serius. Binance juga disebut telah melakukan penipuan terhadap regulator dan investor, serta terlibat dalam perdagangan manipulatif.
Sebelumnya, jatuhnya harga Terra LUNA pada pertengahan tahun lalu dan penangkapan pendirinya, Do Kwon, dengan dakwaan penipuan keuangan dan sekuritas menggegerkan dunia kripto. Disusul dengan runtuhnya FTX akibat kelalaian pengelolaan keuangan dan berujung pada penahanan pendirinya, Sam Bankman-Fried.
Menanggapi berbagai fenomena yang terjadi pada industri kripto dalam 3 tahun terakhir, Rudiantara, Ketua Steering Committee IFSOC menjelaskan bahwa dengan jumlah investor yang semakin besar, potensi pertumbuhan kripto di Indonesia tentunya semakin besar. Hal ini sesuai dengan data adan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 306 triliun, di mana nilai tersebut menurun 64% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 859 triliun.
Meskipun begitu, jumlah investor kripto di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 16,7 juta orang, meningkat 45% dari tahun sebelumnya yang mencapai 11,2 juta orang. Tentunya diharapkan bahwa kejadian yang sama di luar sana tidak terjadi di Indonesia.
“Binance memiliki exposure yang besar di Indonesia. Peristiwa ini tentu mempengaruhi bagaimana para investor memandang aset kripto sehingga berbagai upaya preemtif dan preventif harus didorong untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang di Indonesia,” ujarnya melalui konferensi virtual yang digelar IFSOC pada Selasa (13/6/2023).
Rudiantara menambahkan, Indonesia telah menunjukkan satu langkah konkrit dalam merespon perkembangan kripto kedepan, dengan terintegrasinya pengaturan kripto dengan sektor keuangan nasional melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Melalui UU PPSK, apalagi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan ada Dewan Komisioner yang mengatur khusus aset kripto, maka ke depan kita berharap pengaturan dan pengawasan aset kripto akan lebih komprehensif. Hal ini juga akan mendorong pengembangan pasar kripto dan mengoptimalkan dampaknya pada sektor keuangan dan ekonomi nasional,” ungkapnya.
IFSOC Inginkan Regulasi yang Jelas Terkait Kripto
Di kesempatan yang sama, Tirta Segara, anggota Steering Committee IFSOC menekankan urgensi adanya regulasi dan skema perlindungan dana investor. Menurutnya, hal ini akan berperan sebagai tonggak dan acuan jelas kepada platform mengenai batasan-batasan pengelolaan dana investor.

“Ini adalah salah satu sumber utama permasalahan sebagaimana yang kita lihat dalam kasus FTX dan sekarang Binance. Sebagaimana telah diterapkan di area pasar modal, platform dan pelaku industri kripto mestinya juga tidak boleh menampung, mengalihkan, dan apalagi menginvestasikan dana yang dikelola secara serampangan dengan risiko tinggi tanpa izin. Hal ini sangat krusial dalam meningkatkan aspek perlindungan konsumen di area kripto,” jelasnya.
Sementara itu, di mata Eddi Danusaputro, anggota Steering Commitee IFSOC, kasus Binance dan Coinbase ini menjadi peristiwa yang semakin membuka mata akan risiko perlindungan konsumen di pasar kripto yang masih sangat rentan.
Menurutnya, sebagaimana investasi lainnya, risiko volatilitas merupakan investor own risk. Akan tetapi risiko yang muncul akibat kelalaian pengelolaan dana, pencucian, hingga penggelapan dana, dan risiko lainnya yang terkait tata kelola pasar kripto harus bisa diminimalisir.
Baca juga: Bos Binance Angkat Suara Usai Digugat Regulator AS
“Ini merupakan moment of truth bagi pasar kripto. Dari sini kita melihat bahwa regulator seperti SEC telah mengambil peran dan memberikan perhatian khusus. Tanpa ada regulasi yang jelas, industri ini akan sulit mencapai pertumbuhan yang kondusif dan optimal,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




