Jakarta, Gizmologi โ Memasuki tahun ketiga pandemi, adopsi teknologi digital di berbagai sektor di Indonesia semakin meningkat, terlebih pada sektor layanan keuangan digital. Hanya saja, situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran karena belum adanya kepastian hukum melalui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
Ketua SC Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara memaparkan, bagaimana pemerintah terus mendorong peningkatkan peran strategis dari layanan electronic know your customer (e-KYC), khususnya bagi perkembangan fintech dan ekonomi digital.
โPemanfaatan e-KYC di Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Saat ini, hukum perlindungan data pribadi di Indonesia masih diatur secara tersebar di berbagai peraturan. Terdapat sedikitnya 46 undang-undang di berbagai sektor legislasi yang kontennya mencakup materi terkait dengan data pribadi,โ ungkap Mirza dalam diskusi virtual, Senin (7/2).
Lebih jauh, kesadaran masyarakat mengenai perlindungan data pribadi masih rendah, sehingga potensi pelanggaran data masih cukup luas. Namun pemanfaatan identitas digital dalam e-KYC dinilai mampu memfasilitasi berbagai interaksi individu dan institusi, dan menghasilkan manfaat bagi keduanya.
Opsi Perlindungan Data Pribadi

Menurutnya, banyak negara sudah mempunyai undang-undang data pribadi. Terlebih e-KYC juga memungkinkan penciptaan nilai ekonomi untuk berbagai kelompok masyarakat di berbagai sektor dengan mendorong akses layanan yang lebih luas, membantu mengurangi penipuan, meningkatkan transparansi, serta mempromosikan digitalisasi yang efisien dan mudah.
โDibutuhkan kerangka regulasi yang kuat untuk menjamin perlindungan data pribadi, serta untuk membangun iklim kondusif pada sebuah ekosistem digital yang berbasis identitas digital,โ paparnya.
Dia mencatat, saat ini 132 dari 194 negara telah memiliki UU PDP atau 66 persen. Sedangkan 10 persen lain negaranya, termasuk Indonesia, sedang dalam proses pembahasan. โSehingga memang Indonesia tentunya diharapkan bisa segera mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi.โ
KYC atau Know Your Customer sendiri merupakan proses untuk mengenali calon pelanggan atau nasabah yang biasanya dilakukan secara manual. Proses KYC sendiri telah diwajibkan oleh Bank Indonesia sesuai pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan.
Baca Juga: Kebocoran Data BI, Kominfo Ingatkan Komitmen PSE Lindungi Data Pribadi
Digital Trust dalam Perlindungan Data Pribadi

Proses Customer Due Diligence atau KYC perlu dilaksanakan guna mencegah dan meminimalisir risiko-risiko penipuan atau penggelapan uang. Kini KYC mulai diubah menjadi Electronic KYC atau e-KYC, yaitu proses KYC dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Dalam e-KYC, verifikasi dilakukan secara real-time dan online dengan otorisasi langsung dari calon pelanggan atau nasabah. Kolaborasi yang kuat antar pemangku kepentingan ini sangat dibutuhkan untuk membangun digital trust.
Adapun pengembangan sistem e-KYC saat ini sangat diperlukan, sebagai penambahan data poin atau parameter untuk meminimalisir kerugian akibat eksploitasi data. Selagi pemerintah terus mendorong pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai payung hukum perlindungan data di dalam ruang digital Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



