Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis surat edaran Artificial Intelligence (AI) untuk developer. Surat edaran nomor 9 tahun 2023 ini sudah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika pada (19/12/2023).
Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan surat edaran AI ini merupakan bentuk respon terhadap pesatnya pemanfaatan AI. Karena nilai pasar global AI di tahun 2023 mencapai 142,3 miliar USD sedangkan di ASEAN pada tahun 2030 AI berkontribusi pada PDB ASEAN hingga angka 1 triliun USD di mana 366 miliar USD diantaranya adalah kontribusi dari Indonesia.
“Surat edaran ini merupakan bentuk respon terhadap pesatnya pemanfaatan AI, baik dalam kehidupan sehari-hari dengan intensitas pemanfaatan tersebut maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” ujar Bapak Menkominfo, di Press Room Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Buat Merinding, Ilmuwan Latih AI Bisa Prediksi Kematian
Indonesia pada tahun 2001 tercatat sebanyak 26,7 juta tenaga kerja memanfaatkan AI dalam melakukan pekerjaannya. Namun kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi. Oleh karena itu, upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif.
“Berangkat dari kondisi tersebut surat edaran ini kami tunjukkan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI pada para penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat,” terangnya.
Kemenkominfo mengharapkan para pihak developer atau di industri teknologi dapat menjadikan surat edaran sebagai pedoman etika. Yaitu dalam pengembangan dan pemanfaatan AI pada kegiatannya secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artificial.
Isi Surat Edaran AI yang Bisa Jadi Pedoman Developer

Isi dari surat edaran AI tersebut ialah, pertama nilai etika AI. Surat edaran ini sesuai judulnya menjelaskan tentang nilai etika AI yang meliputi antara lain inklusivitas, aksesbilitas, keamanan, kemanusiaan serta kredibilitas dan akuntabilitas.
Kedua pelaksanaan nilai etika. Bagian ini menjelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam surat edaran AI melaksanakan nilai etika melalui antara lain, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
Lalu yang ketiga, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data. Sehingga tidak ada individu yang dirugikan dan pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara dan pengguna,
Selanjutnya berkaitan dengan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, surat edaran AI ini akan mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatan AI melalui antara lain, memastikan tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan atau mengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Lalu, SE akan memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artificial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan. Surat edaran AI lainnya ialah bagaimana memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
“Perlu kami sampaikan bahwa surat edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP),” jelas Menkominfo.
Langkah Selanjutnya Surat Edaran AI ialah Regulasi
Ia menjelaskan setelah merilis surat edaran AI ini, Kominfo akan melanjutkan langkahnya menyiapkan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum. Melalui regulasi tersebut diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional. Regulasi ini pun diperkirakan akan mulai tersusun ketiga legislatif baru terbentuk.
”Kalau bicara soal undang-undang yang mengikat secara hukum kan kita harus berbicara dengan legislatif, ini kan mau Pemilu ya, tunggu lah proses pembentukan legislatifnya terbentuk dulu,” kata Budi.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




