Jakarta, Gizmologi โ Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan platform pembayaran PayPal untuk melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
โSaya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,โ kata Menteri Johnny dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
โDan apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia,โ imbuhnya.
Seperti yang diketahui, layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan. Lebih lanjut, Menkominfo menekankan pendaftaran PSE lingkup privat bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.
โKewajiban pendaftaran PSE adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia,โ tegas Johnny.
Baca Juga: Begini Tanggapan PayPal yang Diminta Daftar Sebagai PSE Indonesia
Bantu Proses Daftar PSE

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah pada Selasa (2/8).
Lebih lanjut, Menkominfo berharap melalui pendaftaran PSE tersebut, pemerintah nantinya mampu menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal.
โSalah satu upaya Kementerian Kominfo yang ditingkatkan adalah melalui program IGDX atau Indonesia Game Developer Exchange untuk mengembangkan para content creator Indonesia di bidang game dalam negeri,โ kata Johnny.
Selain itu, Menkominfo berpesan pada masyarakat yang memakai layanan sistem elektronik, dianjurkan untuk mengutamakan menggunakan sistem elektronik pada PSE yang telah terdaftar di Indonesia.
โHindari untuk menggunakan sistem elektronik atau PSE yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal ini untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kejahatan atau tindak pidana di dalam sistem elektronik pada PSE lingkup privat tersebut di kemudian hari,โ kata Johnny.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



