Jakarta, Gizmologi โ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya untuk memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa rampung tahun ini. Terlebih maraknya insiden kebocoran data yang semakin sering terjadi.
โPemerintah dan DPR sepakat bahwa isu soal pelindungan data pribadi. Kalau ditanya kapan targetnya, sudah terlewat. Namun, kami memaksimalkan tahun ini pembahasan RUU PDP diupayakan bisa selesai,โ kata Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Afriyadi dalam diskusi daring, Kamis (27/1).
Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya akan mengatur ulang percepatan pembahasan RUU PDP pada trimester pertama tahun ini. Mengingat mandatory Presiden Joko Widodo agar RUU ini dapat segera terselesaikan.
โDalam setiap pembahasan RUU pasti ada perbedaan konsep dan itu hal yang wajar, tapi bukan berarti diberhentikan. Trimester pertama 2022 akan diatur ulang untuk percepatan pembahasan RUU PDP, karena ini selain menjadi concern masyarakat, dan dari sisi pemerintah juga sudah menjadi perintah, mandatory presiden untuk segera diselesaikan,โ jelasnya.
Urgensi RUU PDP

Teguh memaparkan bahwa RUU PDP memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia di mana pun data pribadi itu berada.
Substansi pengaturannya meliputi jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; dan sanksi administratif.
Lebih lanjut, larangan dalam penggunaan data pribadi; pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi; penyelesaian sengketa dan hukum acara; kerja sama internasional; peran pemerintah dan masyarakat; serta ketentuan pidana.
Teguh melanjutkan, RUU PDP diharapkan dapat semakin memperkuat sejumlah dasar hukum pengendalian pelindungan data pribadi di Indonesia yang meliputi UU ITE Pasal 26; PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 14 tentang Pengawasan untuk Pemrosesan Data Pribadi yang meliputi perolehan dan pengumpulan, pengolahan dan analisis, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan, dan penghapusan dan pemusnahan.
Selanjutnya, PP Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 35 tentang Kewenangan untuk Melakukan Pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mencakup pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran dan pengamanan; dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (2) tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik dilakukan berdasarkan asas pelindungan data pribadi yang baik.
Baca Juga: Menkominfo Janji Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi di 2022
RUU PDP Beri Kepastian Usaha

Dalam kesempatan yang sama pendiri sekaligus Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengatakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa menjadi jawaban untuk mencegah kasus-kasus kebocoran data di Indonesia. Lebih lanjut, dunia usaha membutuhkan jaminan (assurance) atas pengelolaan data pribadi yang dilakukan.
โDari benchmark berbagai kebijakan terkait pelindungan data pribadi di berbagai negara, sanksi administratif berupa denda yang tengah dirumuskan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) ketika terjadi serangan kebocoran data, kami yakini dapat mewujudkan manajemen risiko yang lebih terukur secara legal maupun keuangan bagi manajemen dunia usaha,โ kata dia.
Ardi pun tak menampik bahwa risiko kebocoran data selalu ada. Namun, hal tersebut dapat diminimalisir dengan kesadaran dan pengetahuan yang kuat baik dari pengelola, pengawas, dan pemilik data pribadi itu sendiri. Hal ini, lanjut dia, merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi.
โSehingga, penting edukasi dan meningkatkan awareness serta memperkuat pemahaman kepada masyarakat. (Kebocoran data terjadi karena) Satu, ketidaktahuan si pengelola data akan menjaga amanat pemilik data. Ini adalah tantangan,โ kata Ardi.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



