Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk melakukan penyensoran terhadap konten-konten di layanan streaming seperti Netflix, Disney Plus Hotstar, Prime Video dan platform lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dengan norma dan budaya di Indonesia.
Awalnya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan sedang mengkaji serius soal potensi memasukkan layanan streaming film over the top (OTT) seperti Netflix ke dalam ranah penyiaran seperti siaran TV konvensional. Namun untuk merealisasikan gagasan tersebut, layanan streaming bisa kena sensor sebagaimana tayangan free to air (FTA).
“Sehingga platfrom OTT ini masuk dalam ranah penyiaran karena secara audio visual dia juga harus mengikuti ketentuan UU yang berlaku di Indonesia, soal sensorship dan lain-lain. Jangan yang satu media diberlakukan UU Penyiaran dan lainnya, sementara platform lain, padahal produknya sejenis, tidak,” cetus Budi seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (16/8/2023).
Isu ini muncul di Hari Penyiaran Nasional, di mana stasiun TV menyebut konten di Netflix keluar secara transparan tanpa sensor. Untuk itu Kemkominfo bicara dengan Lembaga Sensor Film (LSF) tentang bagaimana sebaiknya film yang ditayangkan Netflix dan OTT lainnya.
Adapun rencana ini sebetulnya sudah pernah diungkapak sejak Rudiantara menjabat sebagai Menkominfo. Namun saat itu, perusahaan OTT belum konsisten dan seluas seperti sekarang.
Sementara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan kalau wacana ini masih dalam bentuk gagasan. Apalagi, masih belum ada kejelasan siapa yang berhak melakukan penyensoran film di platform streaming berbayar seperti Netflix dkk.
“Hal ini masih dalam tahap gagasan untuk dibahas secara serius, termasuk Netflix ini masuk ke ranah siapa, Kominfo, LSF atau penyiaran secara umum atau KPI,” ujar Usman.
Baca Juga: Capai 5,9 Juta Pelanggan Baru, Netflix di Indonesia Tak Lagi Bisa Berbagi Password
Kominfo Mau Sensor Konten Netflix

Lebih lanjut, Usman juga menambahkan kalau saat ini, Kominfo sedang membuat aturan tata kelola untuk OTT yang menayangkan film, sehingga tidak berbeda dengan konten umum lainnya. Usman menegaskan kalau rencana ini hanya sebatas penyensoran bukan take down atau blokir.
“Nah kita inginnya ada sensor, jadi pencegahan bukan take down. Kalau take down kan sudah keluar, sudah terlanjur disimpan. Nah yang kita inginkan terkait Netflix ini adalah mencegah konten-konten negatif ini tayang,” tambah Usman.
Diketahui permintaan ini muncul dari pihak Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) yang mana censorship di TV dan platform streaming sangat berbeda. Hal ini terkait dengan putsan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Penyiaran yang dimohonkan Inews dan RCTI pada 2021.
Permohonan judicial review itu salah satunya meminta perluasan lingkup penyiaran ke layanan OTT, yang berarti Netflix hingga Youtube tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi KPI. Namun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu, Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan pihaknya tak berwenang mengatur konten-konten dari layanan OTT.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




