Jakarta, Gizmologi – Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) secara resmi telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam beleid yang tercatat dengan nomor UU 27/2022 itu dikatakan bahwa pelanggar ketentuan dapat diancam pidana hingga 6 tahun atau denda Rp6 miliar.
“Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memasulkan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” kutip dari salinan UU PDP, Kamis (27/10/2022).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) setidaknya memuat empat pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi pidana. “Undang-undang ini bersifat ekstrateritorial,” imbuhnya.
Kebijakan ekstrateritorial berarti subjek data tetap harus mematuhi aturan itu meski tidak berada di wilayah Indonesia. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Regulasi itu berlaku bagi sektor publik dan privat, antara lain berisi sanksi pidana dan administratif jika terjadi pelanggaran terhadap pelindungan data pribadi.
Pelanggaran pertama, yang bisa diberikan sanksi pidana, adalah ketika mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri. “Doxing, tidak boleh,” kata Semuel.
Dikutip dari salinan beleid “Bagi yang sengaja mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
Baca Juga: Ada UU PDP, Kominfo Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Siber Bersama
Ancaman Hukum Bila Langgar UU PDP

Doxing adalah praktik menyebarkan data pribadi orang lain. Kasus yang kerap ditemui di media sosial adalah mengunggah KTP atau alamat tanpa izin pemiliknya.
Pelanggaran lainya yang diatur dalam UU PDP, yakni menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Contoh pelanggaran ini misalnya mendaftarkan kartu SIM dengan KTP milik orang lain. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
UU PDP juga mengatur sanksi administratif, yang akan dikenakan ketika terjadi pelanggaran pemenuhan ketentuan tentang kewajiban. Sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan denda administratif.
Denda administratif yang dikenakan maksimal 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Semuel menegaskan sanksi dan denda diberikan untuk memberikan efek jera sehingga pelaku dan pihak lain tidak mengulangi pelanggaran itu.
Seperti diketahui, salinan UU PDP diteken Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg). Kehadiran beleid ini begitu dinantikan seiring maraknya kasus kebocoran data yang telah membuat masyarakat was-was, mengingat kerugian akibat pihak-pihak tak bertanggung jawab tidak sedikit.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




