Jakarta, Gizmologi – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan dugaan adanya pelanggara aturan usaha, Senin (27/5/2024). Anggota KPPU periode 2024 – 2029 pada awal masa jabatannya menyebut bahwa akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka.
Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi. Untuk itu, KPPU secara aktif mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital.
Dalam pengawasannya, ditemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.
Baca Juga: Lima Fitur Lazada Ini Bisa Bantu Naikan Penjualan
KPPU Temukan Dua Alat Bukti Pelanggaran Lazada

Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen. Komisi mengatakan, saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, dikumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran. Dua bukti tersebut bisa untuk menyimpulkan, apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Tak hanya Lazada, Komisi juga pernah melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google. Untuk pelanggaran Shopee, dikatakan sudah memasuki tahapan Sidang ajelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana.
“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, besok pada tanggal 28 Mei 2024,” jelas Fanshurullah.
Hasil Sidang Pelanggaran Shopee

Shopee telah memenuhi panggilan dari KPPU untuk sidang karena dugaan tindakan diskriminatif. Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua KPPU, Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU, Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP.
Perkara yang berasal dari inisiatif KPPU ini melibatkan dua Terlapor, yakni PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II). Dalam LDP, Investigator menyampaikan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah Jasa Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau penyedia platform marketplace di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pasar ini terdapat beberapa pelaku usaha, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak dan Blibli.
Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Temuan dugaan tersebut bisa kamu cek di sini.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 11 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 28 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Juli 2024.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



