Jakarta, Gizmologi โ Pemerintah Indonesia sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait royalti media atau publisher rights untuk mendukung jurnalisme. Lewat aturan ini nantinya bakal mewajibkan platform digital, seperti Facebook hingga Google untuk membayar konten royati atas penyebaran konten berita dari media massa.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan peraturan mengenai Hak Penerbit (Publisher Rights) yang sedang dirancang pemerintah saat ini telah berupaya untuk mencari titik temu dengan berbagai pihak, termasuk dengan platform digital terkait regulasi tersebut.
Pasalnya regulasi Publisher Rights akan mengatur pertanggungjawaban dari platform digital seperti Google dan Facebook untuk memberikan nilai ekonomi atas berita dari pers lokal dan nasional. Di mana peraturan tersebut sudah diadopsi oleh sejumlah negara.
Australia, misalnya, pada 2021 mengesahkan News Media Bargaining Code, yakni undang-undang yang mengatur bahwa perusahaan media massa dapat bernegosiasi dengan platform digital soal harga kontennya yang dimuat pada platform digital. Lalu, Korea Selatan merilis Telecommunication Business Act yang bertujuan untuk mengatasi dominasi platform digital di pasar mereka.
โJadi tidak mungkin satu rancangan peraturan perundang-undangan atau bahkan satu kebijakan ini memuaskan semua pihak. Tetapi pemerintah sudah berupaya keras sepanjang kurang lebih satu tahun belakangan ini,โ ujar Usman seperti dilansir Antara, Sabtu (30/7/2023).
Wacana mengenai beleid tersebut muncul pada peringatan Hari Pers Nasional 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat dimana 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing.
Rancangan Perpres Tentang Publisher Rights

Secara garis besar, isi dari Rancangan Perpres tentang Publisher Rights menyinggung kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas. Melalui aturan tersebut, para platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten jurnalistik pada platformnya.
Kerja sama itu nantinya digelar melalui proses negosiasi sehingga tercipta kesepakatan antarbisnis (B2B). Perpres juga akan membahas soal algoritma dengan tujuan mencegah peredaran konten hoaks dan misinformasi yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.
โSecara umum, Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering, konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news inilah yang dikomersialisasi,โ ungkap Wamenkominfo Nezar dalam keterangan persnya.
Dia mengatakan pembentukan lembaga pelaksana tersebut akan berdasar atas prinsip kemerdekaan pers demi menghindari persepsi bahwa pemerintah ikut campur dalam urusan jurnalistik.
โMasalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,โ tutur Nezar.
Respon Google Terkait Wacana Publisher Rights Indonesia

ย
Di sisi lain, Google Indonesia merespon wacana aturan terkait Publisher Rights tersebut. Raksasa teknologi itu menyayangkan arah rancangan Perpers tersebut yang membuat Google harus membayar konten berita dari media massa yang ditampilkan di platform mereka.
Lebih lanjut, VP Government Affairs and Public Policy, Google APAC Michaela Browning mengungkapkan kekhawatirannya, alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
โMisi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia,โ paparnya.
Akibatnya segala upaya yang telah dan ingin Google lakukan untuk mendukung industri berita di Indonesia selama ini dapat menjadi sia-sia. Mereka terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana mengoperasikan produk berita di Tanah Air.
Dampaknya, selain kehilangan pembaca, publishers juga berpotensi kehilangan pendapatan yang jumlahnya cukup besar. Bahaya lainnya yakni adalah masyarakat Indonesia bisa kehilangan informasi yang kredibel dan terpercaya dari media massa di tanah air karena Google hanya menayangkan konten non pers yang syarat hoax. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.
Baca Juga: Google Play Buka Study Jams Buat Developer Game Lokal
Sejatinya, Google telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut dan untuk menyempurnakannya agar sesuai dengan kepentingan penerbit berita, platform, dan masyarakat umum.
Bahkan selama bertahun-tahun, perusahaan telah banyak berinvestasi untuk mendukung penerbit berita, melalui berbagai program, kemitraan, dan produk untuk memberdayakan penerbit berita agar dapat membangun masa depan yang berkelanjutan. Sejak tahun 2019, mereka telah membuat komitmen pendanaan dengan nilai yang signifikan untuk melatih hampir 1.000 penerbit berita di Indonesia melalui Local News Foundry dan Digital Growth Program.
โKami ingin terus mencari pendekatan terbaik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia โ yaitu, yang dapat menghasilkan berita berkualitas bagi semua orang sekaligus mendukung kelangsungan hidup seluruh penerbit berita, kecil maupun besar,โ pungkas Michael seperti dikutip dari blog Google.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



