Jakarta, Gizmologi – PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak resmi diberlakukan di Indonesia. Dengan efektifnya peraturan ini, platform digital yang beroperasi wajib mematuhi ketentuan dari pemerintah.
Sebelumnya disebutkan terdapat 8 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang berisiko tinggi. Beberapa di antaranya sudah mematuhi PP Tunas dengan mengubah syarat umur pengguna mereka seperti aplikasi X, TikTok dan Bigo Live.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya Hafid, Menteri Kemkomdigi dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Baca Juga: Aplikasi X Patuhi PP Tunas, Ubah Batas Usia Pengguna
Bagaimana dengan Platform Digital yang Belum Patuhi PP Tunas?

Platform digital yang telah mematuhi aturan PP Tunas menegaskan bahwa mereka bertanggung jawab. Menkomdigi meyakini prinsip universalitas pada platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat melindungi anak-anak di ruang digital.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Meutya Hafid.
Apabila hal ini tidak dipatuhi, ke depannya Pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yaitu mengacu pada PP maupun Peraturan Menteri yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” ungkap Menteri Meutya.
Pemerintah akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata. Di Indonesia, terdapat 70 juta anak di bawah 16 tahun yang perlu dilindungi secara digital.

“70 juta anak (Indonesia) kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah. Untuk PR (pekerjaan rumah) tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah namun demikian ini harus kita jalani dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini kita semua optimis bahwa meski ada tantangan Insya Allah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien,” jelas Menkomdigi, Rabu (11/3).
Aturan PP Tunas pun didukung oleh berbagai pihak seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Sektretaris Kabinet. Aturan ini juga telah mendapat perhatian dan dukungan dari para orang tua di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



