Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespon dampak pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence atau kecerdasan artifisial di Indonesia. Hasilnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi pada 19 Desember menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan.
Menteri yang berasal dari Relawan Projo tersebut menjelaskan, SE Etika Kecerdasan Buatan merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang makin pesat dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengharapkan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
Regulasi Kecerdasan Buatan tersebut memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Baca juga: 9 Fitur AI di Galaxy S24 Series yang Wajib Diketahui
3 Pendekatan Kebijakan dan Tanggung Jawab Etika Kecerdasan Buatan

Mengenai kebijakan nilai etika kecerdasan buatan, SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 itu menegaskan nilai inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta, kredibilitas dan akuntabilitas dalam pemanfaatan AI.
Menurut Menteri Budi Arie, berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, PSE lingkup publik dan privat melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama:
- Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
- Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.
- Ketiga, pengawasan pemanfatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
Adapun kebijakan tentang tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, Menkominfo menyatakan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup publik dan privat mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatannya melalui tiga cara, yaitu sebagai berikut:
- Pertama, memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
- Kedua, memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
- Ketiga, memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
SE Etika Kecerdasan Buatan Bersifat Soft Regulation
Sementera Wamenkominfo Nezar Patria mengharapkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan dapat mendorong pemanfaatan potensi dan melahirkan ekosistem digital AI yang aman dan memberdayakan.
“Banyak yang bertanya kepada Kominfo, sebetulnya surat edaran manfaatnya apa? Memang, ini satu level yang kita sebut sebagai soft regulation, mungkin bisa untuk menjadi panduan dan menjadi base juga untuk pengaturan yang lebih tinggi nantinya,” ungkap Nezar dalam Sarasehan AI Nasional: Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital di Jakarta (19/01).
Dijelaskan lebih lanjut, sebagai tahap awal model tata kelola AI di Indonesia, surat edaran itu menjadi acuan nilai etika pengembangan teknologi AI yang mencakup inklusivitas, keamanan, aksesibilitas, perlindungan data pribadi, serta pembangunan dan lingkungan berkelanjutan.
Ke depan, keberadaaan surat edaran Menkominfo tentang Etika Kecerdasan Buatan ini akan melengkapi aturan yang sudah ada. Di antaranya seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Jika ada kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran penggunaan AI, bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain seperti Undang-Undang Hak Cipta dan surat edaran ini. Kalau tidak melanggar nilai-nilai etika yang diatur, saya kira setidaknya akan menumpulkan palu hakim untuk memberikan hukuman yang berat. Namun, jika melanggar itu akan menajamkan hakim untuk memberikan hukuman yang berat,” jelasnya.
Wamen Nezar Patria menegaskan antara etik dan hukum memiliki batasan yang jelas walaupun tidak memiliki kekuatan imperatif. Untuk pengaturan lebih lanjut, saat ini Kementerian Kominfo tengah menggagas penyusunan peraturan menteri mengenai Tata Kelola AI.
“Tentu saja karena akan lebih banyak bidang-bidang yang akan diatur di sana, jadi diskusinya akan kita buka juga lebih luas ke semua stakeholders untuk melihat apa-apa saja yang harus direspon yang cukup krusial,” ungkapnya.

Executive Director ELSAM Wahyudi Djafar menyatakan keberadan SE Tata Kelola AI menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam merespons secara baik perkembangan teknologi AI melalui tahapan yang dilakukan secara tepat.
“Kita mencoba untuk menggunakan pendekatan berbasis etika, lalu kemudian juga tentu ke depan akan banyak kita mendiskusikan secara kebijakan, dan konteks pengembangan teknologi dengan menerapkan sejumlah standar dan etika dalam pengembangan AI,” jelasnya.
Menurut Wahyudi Djafar, SE Tata Kelola AI akan dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dengan menjadi safe guard dalam konteks perlindungan warga negara dari risikopemanfaatan dan penggunaan teknologi AI.
“Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri, tetapi kemudian mampu untuk secara baik memberikan perlindungan bagi warga negara dalam konteks hak asasi manusia itu sendiri,” pungkasnya.
Untuk membaca selengkapnya mengenai Surat Edaran Menkominfo Tentang Etika Kecerdasan Buatan, silakan akses file PDF di bawah ini:
Temukan konten gadget dan teknologi terbaru dari Gizmologi di Google News, Instagram, YouTube, dan TikTok.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




