Jakarta, Gizmologi โ Demi memerangi peredaran barang palsu, Tokopedia menandatangani kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Kolaborasi ini dilakukan guna menjalankan tata kelola bisnis yang baik dalam platform e-commerce.
Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison mengatakan, penandatanganan ini menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan terhadap KI.
โSaat ini ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform kami. Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI,โ ungkap Leontinus dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10).
Menurutnya, kolaborasi bersama DJKI ini menjadi komitmen untuk meningkatkan perlindungan KI. Harapannya hal ini dapat mengeluarkan Tokopedia dari United States Trade Representative (USTR) Notorious Market List atau daftar tahunan yang bertujuan untuk mendorong perusahaan terkait memerangi produk palsu.
Baca Juga: BliBli Pastikan Hanya Pasarkan Produk Orisinal dan Tidak Jual Barang Palsu
Tokopedia Perangi Barang Palsu

Ia menambahkan Tokopedia melakukan sejumlah upaya dalam menjaga integritas, kepercayaan, dan keamanan produk. Mulai dari membentuk Tim Khusus Pemantauan KI, Otomatis dan Teknologi (sistem pendeteksi otomatis), Portal Pelaporan KI, Brand Alliance, Pemeriksaan Penjual, Penalti Penjual, hingga Edukasi Seller.
Tokopedia juga memeriksa penjual sejak proses pendaftaran, dan menegakkan kebijakan serta penalti kepada penjual yang melanggar, juga edukasi ke penjual melalui Pusat Edukasi Seller. โKarenanya, kami ingin menegaskan kembali dedikasi kami untuk melindungi KI bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah,โ tutur Leontinus.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI. Apalagi mengingat terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital.
โSehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI,โ terang Yasonna.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



