Jakarta, Gizmologi โ Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk mengangkat Wulan Guritno jadi duta anti-judi online, mengundang kontroversi. Tak sedikit netizen yang mempersoalkan perlakuan terhadap para artis maupun selebgram yang diduga melakukan promosi judi online seakan-akan lebih diistimewakan.
Namun sebelum itu, Wulan Guritno tetap harus menjalani proses hukum yakni dengan memenuhi panggilan polisi terlebih dahulu. โBiar prosesnya di penegak hukum, polisi memanggil dia, kita dari polisi. Kita kalau bisa kita bina aja, menjadi duta anti judi online,โ ujar Budi pada Senin (4/9).
Menurutnya, Wulan Guritno bisa saja mempromosikan situs tersebut karena ketidaktahuannya akan judi online. Oleh karena itu, tokoh publik seperti Wulan Guritno akan dibina oleh Kominfo.
โNanti kan sedang ditanyakan polisi tunggu saja, nanti kami mau ya dia [Wulan Guritno] justru jadi duta antijudi online, ya dia kan sudah bilang di media dia enggak tahu dia pikir itu game. Ini bukan soal satu artis, semuanya, selebgram, artis, gitu ya,โ lanjut Budi.
Usulan Menkominfo Budi Arie untuk menjadikan Wulan Guritno sebagai duta anti-judi online menuai berbagai reaksi dari warganet. Netizen menganggap hal ini mencerminkan kerusakan dalam tata nilai masyarakat Indonesia.
โjika rakyat biasa terkena kasus serupa, biasanya langsung dipidana,โ komentar netizen.
Musisi Fiersa Besari bahkan ikut berkomentar terkait wacana pengangkatan Wulan Guritno dan sejumlah nama lainnya menjadi duta anti judi online. Ia menilai hanya Duta vokalis Shiela on 7 yang bisa dipercaya masyarakat.
โSatu-satunya Duta yang bisa dipercaya cuma Mas Duta Sheila on 7,โ kicaunya.
Baca Juga: Gawat! Ada 5.000 Situs Judi Online Gunakan Domain Pemerintah
Wulan Guritno jadi Duta Anti Judi Online

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi ada sejumlah nama artis dan selebgram yang mempromosikan situs judi online, salah satunya Wulan Guritno. Ia menyampaikan menyampaikan artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.
โTerkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar dan misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya,โ pungkasnya.
Dia menegaskan sekaligus mengimbau kepada publik figur agar menghentikan promosi judi online karena bakal berdampak besar bagi masyarakat. Salah satunya, masyarakat yang ikut terjerumus dalam lingkaran judi online ini terancam jatuh miskin.
Eksplorasi konten lain dari Gizmologi.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



